Apakah Hijab dan Jilbab itu Wajib Dikenakan Perempuan Muslim, Berikut Padangan Quraish Shihab

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi foto wanita muslim muda cantik modern berhijab bekerja di ruang kantor (freepik.com)
Ilustrasi foto wanita muslim muda cantik modern berhijab bekerja di ruang kantor (freepik.com)

TOPMEDIA - Makna hijab dan jilbab, dua kosa kata yang dipakai untuk makna sama. Hijab adalah  satu bentuk pakaian yang dikenakan perempuan muslim.

Dialektika sosial telah melahirkan terminologi hijab sebagai pakaian sebagaimana jilbab atau busana muslimah. Keduanya adalah pakaian perempuan yang menutup kepala dan tubuhnya.

Dalam banyak buku kitab kontemporer, hijab telah dimaknai sebagai jilbab. Jilbab, seperti disebutkan dalam al-Qur’an, “ Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu” (al-Ahzab, 59).

Baca Juga: Hijab Tercanggih Di Dunia, Gunakan Teknologi Anti Air Dan Panas

Hijab dalam ayat di atas menunjukkan arti penutup yang ada dalam rumah Nabi saw, yang berfungsi sebagai sarana menghalangi atau memisahkan tempat kaum laki-laki dari kaum perempuan agar mereka tidak saling memandang. Secara tekstual (lahiriah), ayat ini digunakan para ulama kemudian untuk membuat hijab untuk umat muslim.

Ada sejumlah riwayat, mengenai latar belakang turunnya ayat ini. Satu diantaranya, disampaikan Ibnu Sa’ad dalam bukunya al-Thabaqat dari Abu Malik. Katanya, “ Suatu malam, para isteri Nabi Saw keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Saat itu, kaum munafiq menggoda dan mengganggu (melecehkan) mereka.

Mereka mengadukan peristiwa itu kepada Nabi. Ketika Nabi menegur, kaum munafiq itu berkata, “ Kami kira mereka perempuan-perempuan budak.” Lalu turun surat  al-Ahzab ayat 59.

Baca Juga: Gara-gara Putus Cinta, Model Seksi Nabila Aprillya Kini Lepas Hijab

Mengutip Artikel Husaein Muhammad dengan judul “Jilbab, Hijab dan Kesalehan (3)”, Ibnu Jarir at-Thabari, guru para ahli tafsir, menyimpulkan ayat ini sebagai larangan menyerupai cara berpakaian perempuan-perempuan budak. Umar pernah memukul seorang perempuan budak yang memakai jilbab sambil menghardik, “ Apa kamu menyerupai perempuan merdeka, hei budak perempuan?.” ( Ibnu al-Arabi, Ahkam al-Qur’an, III/1587).

Beberapa waktu lalu, ada sejumlah warganet di media sosial yang ‘bertengkar’ mengenai hukum penggunaan jilbab. Hal itu bermula saat salah satu akun membagikan kisahnya mengenai pengalaman dia menanggalkan jilbabnya. Dia berpendapat, jilbab sebenarnya tak wajib dikenakan wanita muslim.

Dibalik perdebatan tersebut, ada sejumlah pihak yang kemudian mengutip ucapan Quraish Shihab mengenai hukum mengenakan jilbab. Sebab, pendiri Pusat Studi Al Quran atau PSQ itu disebut-sebut meyakini, wanita muslim memang tidak diharuskan memakai penutup kepala tersebut.

Baca Juga: Usai Minta Cerai dan Tak Tidur Bareng, Istri Daus Mini Lepas Hijab

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran yang dilakukan oleh M. Quraish Shihab menunjukkan bahwa jilbab merupakan suatu adat kebiasaan suatu daerah, dan tidak boleh dipaksakan pada daerah lain.

Dari penjelasan di atas jelas bahwa Quraish Shihab tidak sama sekali mengatakan bahwa jilbab tidak wajib bagi Muslimah. Beliau memilih tawaqquf, karena terdapat ragam pendapat pakar soal hijab. Sikap demikian merupakan bentuk kerendah hatian beliau dalam keilmuan.

Fungsi pakaian yang utama adalah sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan dan memperindah jasmani manusia. Para ahli tafsir menggambarkan jilbab dengan cara yang berbeda-beda.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Sumber: Pesantren.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X