TOPMEDIA - Ketika membicarakan pernikahan, Al-Qur’an menggunakan dua term, yaitu nikah dan zawj. Hanya saja kata nikah lebih diarahkan penggunaannya pada keberpasangan manusia dengan sesamanya, sementara zawj memiliki makna yang lebih umum. Sedangkan perempuan yang tidak boleh dinikahi berdasarkan beberapa ayat, para ulama Fiqh mengklasifikasi pengharamannya pada dua sebab, yaitu; sebab yang bersifat abadi atau selamanya (al-muharramat al-muabbadah), dan sebab yang bersifat sementara (al-muharramat al-muaqqatah).
Konsep dan tujuan pernikahan serta penjelasan mengenai perempuan-perempuan yang haram dinikahi menurut Al- Qur’an. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dipahami bahwa pernikahan merupakan ikatan perjanjian antara pihak laki-laki dan pihak perempuan untuk bersuami isteri secara resmi, di samping -secara majazi- ia juga diartikan dengan hubungan seks.
Baca Juga: Prof Dr Muhammad Quraish Shihab: Doa Itu Separuh dari Keberhasilan
Dalam Islam pernikahan bukan semata-mata sebagai kontrak keperdataan biasa, tetapi mempunyai nilai ibadah. Al-Qur’an sendiri menggambarkan ikatan antara suami isteri adalah ikatan yang paling suci dan paling kokoh. Pernikahan adalah ikatan perjanjian antara suami dan isteri dengan ميثاقا غليظا (perjanjian yang kokoh). Hal ini disebutkan Allah swt. dalam QS Al-Nisa/4:21.
Wa kaifa taakhuzuunahuu wa qad afdaa ba'dukum ilaa ba'dinw wa akhazna minkum miisaaqan ghaliizaa
Terjemahnya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat”.
Dalam pandangan Islam di samping perkawinan itu sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul. Sunnah Allah, berarti: menurut qadrat dan iradat Allah dalam penciptaan alam ini, sedangkan sunnah Rasul berarti suatu tradisi yang telah ditetapkan oleh Rasul untuk dirinya sendiri dan untuk ummatnya. Pernikahan merupakan sunnah Nabi, yaitu mencontoh tindak laku Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu bagi pengikut Nabi Muhammad yang baik maka mereka harus menikah seperti yang diungkapkan sebuah hadist
“Hai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan mata dan lebih memelihara farj (kemaluan)....”
Baca Juga: Ini Doa Antara Dua Sujud Yang Banyak Orang Tidak Tahu
Pernikahan yang terdiri dari seorang lelaki dan seorang perempuan, masing-masingnya dipandang separuh dari hakikat yang satu. Masingmasingya dianggap sebagai zauj (pasangan) bagi yang lain. Walaupun tetap dipandang sebagai pribadi yang utuh, namun dengan perkawinan, masing-masing mereka menjadi satu pribadi dengan dua sisi.
Inilah sebabnya suami disebut sebagai zauj dan istri juga dikatakan zauj, yang memberi pengertian bahwa yang seorang itu pasangan bagi yang lainnya; dan bahwa sebagai pasangan haruslah mengimbangi pasanganya. Dengan demikian, pernikahan dimaksudkan terwujudnya kesamaan dan suasana harmonis antara suami dan isteri, dan tidak ada dominasi dari salah satu pasangan.
Keduanya diibaratkan sebagai libaas (pakaian), antara suami dan isteri saling menutupi dan melengkapi sehingga terwujud keluarga sakinah mawaddah wa rahmah di dunia dan di akhirat kelak. Oleh karena itu, untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, maka penafsiran terhadap ayat-ayat pernikahan perlu diketengahkan untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep Al-Qur’an tentang pernikahan.
Menurut Quraish Shihab,3 Al- Quran menggunakan kata النكاح untuk makna “nikah”dan “perkawinan”. Di samping secara majazi diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara Bahasa pada mulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun". Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja dan kata zauwj yang berarti "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalam berbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang dari 80 kali.
Baca Juga: Sholat Taubat Nasuha Yang Sesuai Anjuran Rasulullah SAW Dan Bacaan Doa Lengkap
Artikel Terkait
Tertutup Soal Asmara, Via Vallen Bikin Heboh Ngaku 2019 Siap Nikah
Gara-gara Batal Nikah dengan Anggota DPRD, Shinta Bachir Lepas Hijab
Selain Buku, Pengantin Baru di Kota Cilegon Juga Dapat Kartu Nikah
Awas! Tidak Semua Pernikahan Halal, 5 Jenis Nikah Ini Diharamkan Dalam Islam
Sinopsis Film Teluh, Balas Dendam Arwah Penasaran Yulia. Selingkuh Mati Mengenaskan