TOPmedia - Nikah merupakan amalan sunnah yang disyariatkan dalam Islam dan mempunyai banyak keutamaan.
Terdapat banyak dalil landasan anjuran menikah antara lain firman Allah SWT QS An-Nisaa ayat tiga: ÙÙŽØ§Ù†Ù’ÙƒÙØÙوا مَا طَابَ Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù…ÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙØ³ÙŽØ§Ø¡Ù مَثْنَىٰ ÙˆÙŽØ«Ùلَاثَ ÙˆÙŽØ±ÙØ¨ÙŽØ§Ø¹ÙŽ Û–
“Nikahilah wanita-wanita (lainnya)yang kalian senangi, dua, tiga atau empat.”
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita menyampaikan, meski nikah merupakan bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang pernikahan dalam lima kondisi. Di antaranya nikah syighar, nikah mut'ah, nikah dengan wanita belum idah, nikah muhallil, nikah dengan yang menjalankan ihram.
1. Nikah syighar
Syekh Kamil menjelaskan nikah syighar yaitu, seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan Putri yang ia miliki dengannya. Baik itu dengan memberikan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin sama sekali."Semuanya itu tidak dibenarkan menurut syariat Islam," katanya.
Dalam pernikahan semacam ini, kata Syekh Kamil, tidak ada kewajiban atas nafkah, warisan dan juga mas kawin. Tidak berlaku pula segala macam bentuk hukum yang berlaku pada kehidupan suami-istri pada umumnya.
Syekh Kamil menambahkan, jika seseorang mengetahui akan adanya larangan pernikahan syighar namun Ia tetap melaksanakannya, maka harus diberlakukan baginya "had" atau hukuman secara penuh dan anak yang dilahirkan dari pernikahan semacam ini tidak diserahkan kepadanya.
Akan tetapi, jika tidak mengetahuinya, maka tidak ada baginya dan anak yang telah dilahirkan tetap berada di pihaknya.
Demikian juga dengan wanita yang dinikahinya, jika ia mengetahui larangan tersebut maka ia harus mendapatkan hukuman dalam kurung dan jika tidak mengetahuinya maka tidak ada hukuman apapun baginya.
Larangan nikah Syighar ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA berikut.
عَنْ أَبÙÙŠ Ù‡ÙØ±ÙŽÙŠÙ’رَةَ رضي الله عنه ØŒ قَالَ : " Ù†ÙŽÙ‡ÙŽÙ‰ رَسÙول٠الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ Ø¹ÙŽÙ†Ù Ø§Ù„Ø´Ù‘ÙØºÙŽØ§Ø±Ù ØŒ ÙˆÙŽØ§Ù„Ø´Ù‘ÙØºÙŽØ§Ø±Ù أَنْ ÙŠÙŽÙ‚Ùولَ الرَّجÙÙ„Ù Ù„ÙلرَّجÙÙ„Ù : Ø²ÙŽÙˆÙ‘ÙØ¬Ù’Ù†ÙÙŠ ابْنَتَكَ ÙˆÙŽØ£ÙØ²ÙŽÙˆÙ‘ÙØ¬ÙÙƒÙŽ ابْنَتÙÙŠ ØŒ أَوْ Ø²ÙŽÙˆÙ‘ÙØ¬Ù’Ù†ÙÙŠ Ø£ÙØ®Ù’تَكَ ÙˆÙŽØ£ÙØ²ÙŽÙˆÙ‘ÙØ¬ÙÙƒÙŽ Ø£ÙØ®Ù’تÙÙŠ
Rasulullah SAW melarang pelaksanaan nikah syighar. "Nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putraimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.” (HR Muslim).
Namun kata Syekh Kamil para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Imam Malik mengatakan, pernikahan semacam ini sama sekali tidak diperbolehkan di dalam syariat Islam. Itu artinya tidak sah baik sudah berhubungan badan maupun belum.