Bagaimana Hukum Tabarruk? Apa Dalil dan Seperti Apa Tabarruk yang Dianjurkan Rasulullah SAW

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:53 WIB
Ilustrasi Tabarruk (Foto: nu.or.id)
Ilustrasi Tabarruk (Foto: nu.or.id)

Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha berkata,

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَأْتِيهَا فَيَقِيلُ عِنْدَهَا فَتَبْسُطُ له نِطْعًا فَيَقِيلُ عليه، وَكانَ كَثِيرَ العَرَقِ، فَكَانَتْ تَجْمَعُ عَرَقَهُ فَتَجْعَلُهُ في الطِّيبِ وَالْقَوَارِيرِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: يا أُمَّ سُلَيْمٍ ما هذا؟ قالَتْ: عَرَقُكَ أَدُوفُ به طِيبِي

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah datang ke rumah Ummu Sulaim untuk tidur siang di sana. Maka, Ummu Sulaim pun menghamparkan karpet kulit agar Nabi tidur di atasnya. Ternyata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur, beliau banyak berkeringat. Ummu Sulaim pun mengumpulkan keringat beliau dan memasukkannya ke dalam tempat minyak wangi dan botol-botol. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Ummu Sulaim, Apa ini?” Ummu Sulaim menjawab, “Ini adalah keringatmu yang aku campur dengan minyak wangiku.” (HR. Muslim no.2332)

Dan hadis-hadis lainnya yang sahih, yang menunjukkan bahwa para sahabat ber-tabarruk kepada jasad dan bekas-bekas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Juga generasi salaf setelah mereka, ber-tabarruk dengan benda-benda yang pernah beliau gunakan. Seorang ulama tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau menyimpan rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia pun berkata,

Baca Juga: Kodim 0429 Lamtim Gelar Sosialisasi Pembekalan Budidaya Jamur Tiram Kepada Para Babinsa

لأن تكون عندي شعرة منه أحب إلي من الدنيا وما فيها

“Aku memiliki sehelai rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya.” (HR. Bukhari no. 170)

Ini semua menunjukkan bahwa tabarruk yang mereka lakukan sama sekali tidak mengandung sesuatu yang dapat mencacati tauhid uluhiyyah ataupun tauhid rububiyyah.

Dan bolehnya ber-tabarruk kepada jasad dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, “Para ulama sepakat tentang disyariatkannya ber-tabarruk kepada asar (peninggalan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan para ulama yang menulis sirah, syamail (keutamaan-keutamaan), dan hadis Nabi, telah memaparkan berbagai hadis yang menunjukkan tabarruk-nya para sahabat yang mulia terhadap asar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan berbagai bentuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 70/10)

Namun, minimalnya ada dua poin penting dalam masalah ini:

Baca Juga: WAW! Ajabinya Manfaat Daun Kelor, Bisa Bersaing Manfaatnya dengan Ginseng dari China

Pertama

Tabarruk dengan benda-benda peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang, sulit dipastikan validitas benda-benda tersebut bahwa benar itu milik beliau.

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Kita ketahui bersama bahwa asar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa pakaian, rambut, benda bekas pakai beliau, itu semua telah sirna dimakan waktu. Dan tidak ada yang bisa memastikan keberadaan benda-benda tersebut secara pasti di zaman sekarang. Jika demikian adanya, maka ber-tabarruk dengan asar Nabi di zaman sekarang, menjadi pembahasan yang tidak memiliki poin. Dan sudah menjadi perkara yang ada di tataran teori saja. Sehingga masalah ini tidak perlu diperpanjang.” (At-Tawasul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hal. 144)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: muslim.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X