Polda Banten Limpahkan Laporan Kejari Serang Terhadap Dito Mahendra Ke Polresta Serang Kota

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:07 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (Foto: Bidhumas Polda Banten)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (Foto: Bidhumas Polda Banten)

TOPMEDIA.CO.ID - Terkait tindak lanjut laporan Kejari Serang terhadap Sdr Mehendra Dito atau Dito Mahendra tentang tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan tindak lanjut proses perkara bahwa kasus yang dilaporkan oleh Kejari Serang telah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Kejari Serang Batal Laaporkan Dito Mahendra ke Kepolisian Polresta Serang Kota, Ternyata Kesini!

“Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada 3 Januari 2023,” ucap Shinto melalui keterangan tertulis yang diterima topmedia.co.id, Jumat 13 Januari 2023.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk keterangan tambahan terhadap pelapor Dito Mahendra.

Baca Juga: Kejari Serang Batal Laaporkan Dito Mahendra ke Kepolisian Polresta Serang Kota, Ternyata Kesini!

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X