TOPMEDIA.CO.ID - Terkait tindak lanjut laporan Kejari Serang terhadap Sdr Mehendra Dito atau Dito Mahendra tentang tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan tindak lanjut proses perkara bahwa kasus yang dilaporkan oleh Kejari Serang telah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Kejari Serang Batal Laaporkan Dito Mahendra ke Kepolisian Polresta Serang Kota, Ternyata Kesini!
“Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada 3 Januari 2023,” ucap Shinto melalui keterangan tertulis yang diterima topmedia.co.id, Jumat 13 Januari 2023.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk keterangan tambahan terhadap pelapor Dito Mahendra.
Baca Juga: Kejari Serang Batal Laaporkan Dito Mahendra ke Kepolisian Polresta Serang Kota, Ternyata Kesini!
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Kejari Serang Siapkan Surat Dakwah Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Simak Disini
Pemkab Serang Mulai Gandeng Kejari Serang, Ada Apa?
Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Negeri Serang Begini Dakwaan Yang Dibacakan Oleh JPU Kejari Serang
Fahmi Bachmid Sebut Pelapor Dito Mahendra Lecehkan Peradilan dan Jaksa, Karena Lakukan Hal ini
Dituding Adanya Aliran Dana Dalam Kasus Nikita Mirzani, Plh Kejari Serang: Kami Tegaskan Bahwa Tidak Benar
Ini Pertimbangan Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota
Mengejutkan!! Begini Tanggapan Nikita Mirzani Soal Dito Mahendra Yang Dilaporkan ke Kepolisian
Nikita Mirzani Alami Kerugian Mencapai Milliaran Rupiah Sejak Ditahan Kejari Serang 5 Oktober Lalu
Kejari Serang Batal Laaporkan Dito Mahendra ke Kepolisian Polresta Serang Kota, Ternyata Kesini!
Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Nikita Ancam Lapor Balik Dito Mahendra Dan..