Kejari Serang Siapkan Surat Dakwah Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Simak Disini

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 19:53 WIB
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani di tolak oleh Kejari Serang (sumber foto Instragram)
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani di tolak oleh Kejari Serang (sumber foto Instragram)

TOPMEDIA - Beberapa waktu lalu artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. 

Nikita Mirzani sudah lima hari menghuni Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Serang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, pada 25 Oktober 2022.

Menindaklanjuti kasus tersebut Kejari Serang siapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) dan masih terus menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: BPKAD Banten Raih Juara Pertama Dalam Bidang Tata Kelola Pemerintah

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Setelah selesai disusun kata Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Baca Juga: Tingkatkan UMKM, Banteng Muda Indonesia Gelar Pasar Gotong Royong

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Minggu 30 Oktober 2022 kemarin. 

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X