TOPMEDIA – Bayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan. Aplikasi cek pajak kendaraan berikut ini bisa membantumu mengecek berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Merespon perilaku konsumen di era digital, aplikasi BisaAja melayani transformasi digital dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha dan perorangan di Indonesia.
Layanan BisaAja berinovasi memberikan solusi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor secara digital baik untuk perorangan maupun perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Kota Cilegon Luncurkan Aplikasi E-SAKIP Next Generation
BisaAja tidak hanya menjadi solusi tetapi memiliki peranan untuk membantu dan mempermudah masyarakat untuk pengurusan surat-surat kendaran bermotor dengan sistem aplikasi digital.
Selain itu layanan BisaAja juga memberikan layanan prima dan solusi kepada masyarakat dalam pelayanan jasa pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dengan lebih cepat dan mudah.
Dampak multiplier effectnya BisaAja dapat membuka lapangan kerja baru, membantu program pemerintah tertib administrasi, dan membantu program pemerintah meningkatkan pendapatan pajak.
Baca Juga: Halu Madrid plesetan Hala Madrid menggema di aplikasi TikTok
Dengan adanya layanan digital BisaAja masyarakat tidak perlu repot dan bingung lagi untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, klik www.bisaaja.id atau melalui aplikasi BisaAja.
Segera pilih layanan yang kita butuhkan dan team bisaaja.id akan malakukan penjemputan berkas dan memproses di samsat yang dituju secara cepat, aman dan mudah.
Adapun layanan pengurusan surat-surat yang kami layani, perpanjangan STNK tahunan, perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti plat baru), balik nama, mutasi antar samsat (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi), mutasi luar kota (tarik berkas), hingga STNK hilang.
BisaAja memberikan solusi digital dengan harapan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membantu program pemerintah di masa pandemi.
Layanan BisaAja masih dalam area DKI Jakarta, Depok, Bekas, Tanggerang kota, dan Tanggerang Selatan (Plat B). Dalam waktu dekat BisaAja akan mencangkup area area lain di Indonesia.***
Artikel Terkait
Hukum Dengar Lagu di Aplikasi TikTok, Apakah Mengurangi puasa di Bulan Ramadhan ? Buya Yahya Menjawab
Cara Isi eHAC Aplikasi PeduliLindungi Domestik Sebagai Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022
Permudah Data Pemilu 2024, KPU RI Luncurkan Aplikasi Silon Untuk Para Calon Legislatif
Hati Hati Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilu 2024, KPU RI Sarankan Segera Cek Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu
Aplikasi Tiket Ferizy Ngedown, Pemudik Terpaksa Beli di Agen Agen Sekitar Pelabuhan Merak