TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berinovasi dalam menyosong Pemilu 2024.
Kali inipun, KPU RI menyiapkan sebuah aplikasi, dimana dapat melindungi hak pilih, di Pemilu 2024.
Dikatakan, Anggota KPU RI, Divisi Data dan Informasi, Viryan, bahwasanya aplikasi itu bernamakan Lindungi Hakmu.
Baca Juga: Pemilu Serentak Resmi 14 Februari 2024, Ini Langkah KPU Kabupaten Serang Sukseskan Pemilu
Viryan mengakui, melalui aplikasi tersebut secara demokratis, publik dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB).
Aplikasi mobile Lindungi Hakmu, kata Viryan, sudah sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2021, yang diikuti secara luring oleh para KPU se-Indonesia.
“Dengan aplikasi ini penyusunan data pemilih bisa diakses kapan saja, dan dari mana saja,” kata Viryan, yang dikutip dari web kpu.go.id, Sabtu 23 April 2022.
Viryan menerangkan, di aplikasi Lindungi Hakmu terdapat fitur dasar pengecekan bagi masyarakat, baik itu pemilih yang belum terdaftar, dan ingin mengubah data pemilih, maupun ingin menghapus diri dari data pemilih, karena telah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Sosialisasi dan penanaman literasi ke publik dapat menjawab diisinformasi yang sering dihembuskan publik ke KPU,” kata Viryan.
Harapannya, persiapan KPU yang lebih matang dari segi data ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik di pemilu mendatang.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU RI Akui Masih Banyak Sejumlah PR yang Perlu Ditingkatkan
Ia juga menyampaikan, berbagai program yang telah dijalankan dan ditetapkan ini memiliki tujuan untuk menciptakan pemilu yang berciri ke-Indonesiaan yang dapat menumbuhkan suatu kepercayaan publik.
Penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi mobile Lindungi Hakmu ataupun halamannya yaitu :
lindungihakmu.kpu.go.id***
Artikel Terkait
KPU Banten Gelar Nobar Malam Ini, Lounching Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
Tok, KPU Tetapkan Rabu 14 Februari Jadi Hari dan Tanggal Pemilu Tahun 2024
Pemilu 2024, KPU RI Akui Masih Banyak Sejumlah PR yang Perlu Ditingkatkan
KPU RI Buka-bukaan Saat Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Kantor KPU Ngontak Ikut Disebut
Pemilu Serentak Resmi 14 Februari 2024, Ini Langkah KPU Kabupaten Serang Sukseskan Pemilu