Hati Hati Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilu 2024, KPU RI Sarankan Segera Cek Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu

photo author
- Sabtu, 23 April 2022 | 22:00 WIB
Ilustrasi pembelajaran pemuktahiran data pemilih (Pixabay)
Ilustrasi pembelajaran pemuktahiran data pemilih (Pixabay)

TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berinovasi dalam menyosong Pemilu 2024.

Kali inipun, KPU RI menyiapkan sebuah aplikasi, dimana dapat melindungi hak pilih, di Pemilu 2024.

Dikatakan, Anggota KPU RI, Divisi Data dan Informasi, Viryan, bahwasanya aplikasi itu bernamakan Lindungi Hakmu.

Baca Juga: Pemilu Serentak Resmi 14 Februari 2024, Ini Langkah KPU Kabupaten Serang Sukseskan Pemilu

Viryan mengakui, melalui aplikasi tersebut secara demokratis, publik dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB).

Aplikasi mobile Lindungi Hakmu, kata Viryan, sudah sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2021, yang diikuti secara luring oleh para KPU se-Indonesia.

“Dengan aplikasi ini penyusunan data pemilih bisa diakses kapan saja, dan dari mana saja,” kata Viryan, yang dikutip dari web kpu.go.id, Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga: KPU RI Buka-bukaan Saat Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Kantor KPU Ngontak Ikut Disebut

Viryan menerangkan, di aplikasi Lindungi Hakmu terdapat fitur dasar pengecekan bagi masyarakat, baik itu pemilih yang belum terdaftar, dan ingin mengubah data pemilih, maupun ingin menghapus diri dari data pemilih, karena telah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Sosialisasi dan penanaman literasi ke publik dapat menjawab diisinformasi yang sering dihembuskan publik ke KPU,” kata Viryan.

Harapannya, persiapan KPU yang lebih matang dari segi data ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik di pemilu mendatang.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU RI Akui Masih Banyak Sejumlah PR yang Perlu Ditingkatkan

Ia juga menyampaikan, berbagai program yang telah dijalankan dan ditetapkan ini memiliki tujuan untuk menciptakan pemilu yang  berciri ke-Indonesiaan yang dapat menumbuhkan suatu kepercayaan publik.

Penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi mobile Lindungi Hakmu ataupun halamannya yaitu :
lindungihakmu.kpu.go.id***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X