milenial

Sebaran Formasi, Kriteria, dan Persyaratan CPNS 2024 Wilayah Kabupaten Lebak

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:57 WIB
CPNS (Topmedia.co.id / Ilustrasi)

 Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter.

3. Persyaratan Pelamar Disabilitas 

Bagi pelamar disabilitas yang akan melamar jabatan pada formasi disabilitas atau formasi umum harus melampirkan :

a. Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. Melampirkan tautan yang berisi video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari yang dilakukan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar 

4. Persyaratan Pelamar dari PPPK Aktif 

a. Bagi pelamar yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi yang bersangkutan 

b. Masa kerja minimal satu tahun sejak tanggal dimulainya kontrak yang terdata di SIASN

c. Memenuhi ketentuan jabatan yang telah ditentukan 

Itulah informasi yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftarkan diri pada Seleksi CPNS Tahun 2024, khususnya bagi yang melamar untuk jabatan wilayah Kabupaten Lebak.

Semoga informasi ini membantu, ya. Simak informasi lainnya di artikel-artikel berikutnya.***

Halaman:

Tags

Terkini