Persyaratan Pendaftaran
1. Persyaratan Umum
a. Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan jabatan yang akan dilamar
b. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau dipidana dengan pidana dua tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta
d. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polisi
e. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik
f. Tidak terlibat politik praktis
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan jabatan yang akan dilamar
i. Siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebagaimana ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah
j. Pelamar hanya diizinkan mendaftar pada 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan
k. Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang lainnya
l. Adapun persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK
Baca Juga: Mardiono Serahkan SK Rekomendasi PPP Untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon