milenial

Bintang Emon Ngakak Soal Hasyim Asyari Rubah PKPU Demi Penuhi Hasrat Seksual : Santai Banget Rubah Aturan

Kamis, 4 Juli 2024 | 14:17 WIB
Bintang Emon (Topmedia.co.id / Istimewa)

Dalam penyusunan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.***

Halaman:

Tags

Terkini