milenial

Putra Sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Bantah Blusukan ke Cempaka Putih Jakarta Sebagai Kampanye

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:25 WIB
Ketum PSI, Kaesang Pangarep Blusukan ke Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bantah blusukannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebagai pemenasan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Bahkan, Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan bahwa dirinya hanya berjalan – jalan di Jakarta bukan ingin kampanye.

“Yaa, saya tinggal di Jakarta, masa nggak boleh jalan – jalan. Lagi pula ini bukan kampanye kok,” tuturnya, di Cempaka Putih, Jumat (14/6/2024) lalu.

Ketika putra bungsu Joko Widodo itu ditanya terkait kegiatannya di Cempaka Putih, Kaesang menyebut bahwa tempat perusahaannya berada di Cempaka Putih.

“Inikan tempat perusahaan saya berdiri. Dulu kantor saya disini di Cempaka Putih, jadi kenapa ? yaudah, saya balik lagi kesini,” ungkapnya.

Terdapat momen menarik saat Kaesang mengikuti sang ayah yaitu blusukan, sejumlah stafnya turut membagikan buku tulis kepada masyarakat setempat.

Uniknya, buku yang dibagikan tersebut bukanlah seperti sang kakak, Gibran Rakabuming Raka yang terdapat gambar putranya, Jan Ethes.

Dalam buku yang dibagikan Kaesang, terdapat desain benda – benda ruang angkasa. Kemudian, tertulis dalam buku itu ‘Rajin Membaca dan Belajar adalah Jalan Ninjaku’.

Lebih lanjut, pada bagian halaman pertama buku tersebut, terdapat tanda tangan Kaesang Pangarep.

Namun ketika dirinya ditanya soal tujuan dari bagi – bagi buku tersebut apakah ada kaitannya dengan kampanye jelang Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: Repsol Honda Jadi Biang Kerok, Joan Mir Khawatir Tak Ada Tim Pabrikan MotoGP yang Mau Rekrut

Dia mengaku tidak ada tujuan untuk kampanye, hanya saja dari kegiatan bagi – bagi buku ini untuk souvenir anak –anak.

“Bukan untuk kampanye, ini cuma bagi – bagi suvenir buat anak – anak, selalu membawa barang saja untuk berbagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dari Partai Garuda terkait syarat batas usia Kepala Daerah. Aturan soal syarat tersebut pun telah diubah.

Halaman:

Tags

Terkini