Soal Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Akankah Jadi Mimpi Buruk Terancam di PHK ?

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 09:56 WIB
Cuti Melahirkan Bagi Wanita Pekerja (Topmedia.co.id / Istimewa)
Cuti Melahirkan Bagi Wanita Pekerja (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Tak sedikit ibu pekerja yang khawatir terkait aturan baru yakni Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau kerap dikenal UU KIA yang memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Meskipun UU KIA dianggap oleh para ibu pekerja sebagai angin segar, tetapi banyak yang khawatir menjadi bumerang bagi karir mereka.

Memang betul, cuti melahirkan yang diberikan oleh pemerintah menjadi hal yang sangat baik bagi kesehatan ibu dan anak.

Apalagi, bagi para ibu pekerja untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) ekslusif 6 bulan agar bisa tercapai dengan harapan bisa mencegah anak terkena stunting di 1.000 hari pertama kehidupan.

Namun demikian, aturan cuti melahirkan mewajibkan perusahaan harus membayar gaji penuh terhadap wanita yang tengah melahirkan pada 4 bulan pertama.

Kebijakan itu dianggap oleh perusahaan sangat memberatkan untuk keuangan mereka. Dampaknya, banyak wanita pekerja yang khawatir akan mendapatkan kesempatan bekerja yang kian menipis.

Baca Juga: Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet Latin ? Simak Penjelasan Badan Bahasa Agar Sesuai Fakta !

Di sisi lain, wanita yang enggan disebut namanya menunda mempunyai anak di beberapa tahun awal pernikahannya.

Hal itu, kata dia, lantaran khawatir dengan aturan UU KIA yang bisa membuat perusahaan memecat dirinya bila mempunyai anak terlebih dahulu.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut pun dikhawatirkan oleh banyak pekerja wanita akan membuat kehilangan pekerjaannya.

“Sebenarnya sih setuju yah dengan cuti melahirkan itu, apalagi ini kita sebagai wanita pekerja dapat cuti selama 6 bulan loh. Tapi saya malah khawatirnya kebijakan ini bakal jadi pertimbangan buat perusahaan bisa memecat kita karenakan perusahaan diwajibkan membayar gaji kita full yah pada 4 bulan pertama,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X