milenial

Bejad, Oknum Ketua RT Ditahan Kejari Pandeglang Diduga Cabuli Anak Tirinya

Selasa, 23 April 2024 | 20:10 WIB
Oknum RT Asal Pandeglang (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pria asal Pandeglang yang menjadi Ketua Rukun Tetangga atau RT di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dengan inisial AS menikahi seorang janda mempunyai anak perempuan dan tinggal dirumah AS.

Kini pria berusia 39 tahun tersebut tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang karena terjerat kasus diduga AS ini telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Anak perempuan tirinya berinisial A yang berusia 15 tahun dan duduk dibangku 2 SMP.

William Marcus Sebastian yaitu selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang angkat bicara dan membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan tahap ll atas perkara kasus dugaan pencabulan yang telah dilakukan oleh pria AS terhadap A.

Baca Juga: Aktivitas Penambangan Pasir Laut Di Pesisir Pantai Pulomanuk Bayah Dikecam Warga

Pada Senin (22/4/2024), AS ditangkap usai pelimpahan tahap ll, di dalam ruang pemeriksaan tersangka, dan barang bukti yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Pada tepatnya Senin 22 April 2024 telah dilakukan penangkapan AS dan penerimaan barang bukti atau tahap ll dari Unit PPA Polres Pandeglang, atas kasus dugaan hak asusila yang dilakukan oleh AS kepada A,” ucap William Marcus Sebastian, dihimpun dari akun Instagram @kabarbanten, Selasa (23/4/2024).

William Marcus Sebastian juga mengatakan tersangka AS (39) akan segera menjalani penahanan dalam 20 hari kedepan tepatnya di rutan (rumah tahanan) kelas llB Pandeglang Banten.

Baca Juga: Heboh, Lowongan Pekerjaan Memeluk Kucing Selama 4 Jam Digaji Rp162 Juta di Kanada, Minat ? Ini Syaratnya

“AS (39) telah menjalani penahanan selama 20 hari yang mulai terhitung dari tanggal 22 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan atau Rutan,” ujarnya.

William M, S selaku Jaksa akan secepat mungkin melimpahkan berkas perkara AS atsas dugaan melanggar hak asusila terhdap anak dibawah umur ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Kita, dan saya selaku jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke PN ( Pengadilan Negeri ) Pandeglang,” tegasnya.***

Tags

Terkini