Ini Link Dowload Full Isi Surat Edaran Kemenaker Tentang THR Tahun 2023

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 09:00 WIB
minggu ini THR PNS PPPK bisa cair! Langkah penyaluran THR akan digencarkan demi kesejahteraan para PNS dan PPPK! (blog.bankneocommerce.co.idd)
minggu ini THR PNS PPPK bisa cair! Langkah penyaluran THR akan digencarkan demi kesejahteraan para PNS dan PPPK! (blog.bankneocommerce.co.idd)

TOPMEDIA - Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, dikarenakan THR masuk ke dalam kategori tidak teratur (hanya satu kali dalam setahun).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.

Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ini Besaran Pajak Potongan THR dari Kementrian dan Dirjen Pajak, Karyawan Harus Tahu Banget

Link download isi Surat Edaran (SE) Kemenaker Tahun 2023 adalah sebagai berikut, klik tautan ini (https://poskothr.kemnaker.go.id/uploads/SE_THR_TAHUN_2023.pdf.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil," ungkapnya dilansir TOPmedia, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: CEK FAKTA, Nasib Calon Anggota Dewan Pemilu 2024 Ditentukan Partai! Ini Keterangan Hakim Arif Hidayat

Lebih lanjut, Ida menyebut SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X