TOPMEDIA - Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, dikarenakan THR masuk ke dalam kategori tidak teratur (hanya satu kali dalam setahun).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.
Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Ini Besaran Pajak Potongan THR dari Kementrian dan Dirjen Pajak, Karyawan Harus Tahu Banget
Link download isi Surat Edaran (SE) Kemenaker Tahun 2023 adalah sebagai berikut, klik tautan ini (https://poskothr.kemnaker.go.id/uploads/SE_THR_TAHUN_2023.pdf.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil," ungkapnya dilansir TOPmedia, Selasa 11 April 2023.
Lebih lanjut, Ida menyebut SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. ***
Artikel Terkait
Khusus Pria! PT Kobexindo Tractors Tbk Buka Lowongan kerja Terbaru Penempatan Jakarta Utara, Syaratnya mudah!
Cocok Untuk Lulusan SMA SMK! PT Sari Coffe Indonesia (Starbucks Indonesia) Buka Lowongan Kerja Terbaru
Menggugah Selera! 3 Resep Masakan Simpel Ini Bisa Jadi Menu Alternatif Saat Bosan Makan Sahur
Jangan Sampai Terlewati! 5 Hal Ini Bisa Kamu Rasakan di 10 Terakhir Ramadan Sebagai Ciri Malam Lailatul Qadar
Dihadiri Kapolri dan Tokoh Ulama, Pembangunan Gedung DPP TTKKDH Jadi Wadah Persatuan Pencak Silat
Remaja Muslim Perlu Tahu, Dilarangnya Pacaran Saat Bulan Suci Ramadan
Hakim Konstitusi Usulkan Pemilu 2024 Memakai Sistem Hybrid, Apakah Itu?
Mengenang Tradisi 1960, PJBN dan Paguyuban Seniman Bedug Pandeglang Sambut Kemenangan Idul Fitri
CEK FAKTA, Nasib Calon Anggota Dewan Pemilu 2024 Ditentukan Partai! Ini Keterangan Hakim Arif Hidayat
Ini Besaran Pajak Potongan THR dari Kementrian dan Dirjen Pajak, Karyawan Harus Tahu Banget