TOPMEDIA.CO.ID - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akhinya akngkat bicara terkait Korps Bhayangkara Bhrada E.
Setelah beberapa waktu lalu Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mendesak agar segera mengelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Bharada E.
Dalam sidang itu Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota polisi meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Dalam Kasus Kematian Brigadir J
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa salah satu alasan tidak memecat Bharada E, namun di pertahankan karena sosok Prajurit Bharada E dinilai punya keberanian, kejujuran serta integritas yang tinggi.
"Dia seorang prajurit kelas bawah tapi kita hargai bahwa dia berani mempertahankan kejujuranya walau terlambat, sehingga mau tidak mau apa yang dia lakukan mendapatkan sanksi," jelas Kapolri.
Kapolri juga menyampaikan bahwa integritas Richard dalam menyampaikan dalam menyampaikan kejujuran harus dihargai, sehingga mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Merampas Handphone Milik Wartawan, Brigadir FF Disanksi Demosi Selama Dua Tahun
Ia juga berharap Richard bisa menularkan nilai-nilai kejujuran kepada anggota polisi lainnya. Diketahui Richard ranger tidak dipecah sebagai anggota Kepolisian berdasarkan sidang komisi etik Polri yang berlangsung pada Rabu 22 Februari 20023 di Jakarta, tidak terbukti membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo Cs.
Namun polisi berpangkat berada itu tetap mendapat sanksi demosi selama 1 tahun. Hal yang meringankan badai adalah dirinya yang berstatus sebagai justice Collaborator dan adanya pengampunan dari keluarga korban saat meminta maaf dan juga belum pernah membuat kesalahan.***
Artikel Terkait
Pekan Ini Komnas HAM Akan Sampaikan Hasil Investigasi Brigadir J Ke Mabes Polri
Sebelum Ditangkap, Kapolri Ungkap Kuat Ma'aruf Sempat Ingin Melarikan Diri Dari Kasus Kematian Brigadir J
Listyo Sigit Prabowo Akui Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J
Karna Motif Ini Brigadir J Dibunuh Di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan Besok Di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan
Berlangsung Selama 7 Jam Lebih Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Memperlihatkan 78 Adegan Oleh Lima Tersangka
AKBP JS Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karna Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela Dalam Kasus Brigadir J
Melalui Kuasa Hukum, Ferdy Sambo Membantah Telah Menembak Brigadir J
Merampas Handphone Milik Wartawan, Brigadir FF Disanksi Demosi Selama Dua Tahun
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Dalam Kasus Kematian Brigadir J