- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara transparan kepada publik.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kota Serang Tampung Aspirasi Masyarakat Cimuncang, Udra Sengsana : Soal Pendidikan dan Kesehatan
Tok, Ilyas Resmi Gantikan Rafli jadi Ketua Wapala Tapak Guriang SMAN 1 Ciruas Periode 2025-2026
Serap Aspirasi Masyarakat di Lingkungan Kaong, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Tawarkan Program BPJS Ketenagakerjaan
Penghargaan GI BEI 2025: Apresiasi Kinerja dan Kontribusi Galeri Investasi BEI
Fajar Hadi Prabowo Ajak Pengusaha di Kota Cilegon Jaga “Trust” dalam Dunia Usaha
Presiden Prabowo Sebut AHY dan Gibran Berpotensi Bersaing dalam Pilpres di Masa Depan
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Ini Sejumlah Modifikasinya
Beban Anggaran Baru Desain Ulang Gedung di Ibu Kota Nusantara
Masyarakat Bisa Ikut Tuntut Ganti Rugi di Kasus Korupsi Pertamina
Menteri Bahlil Buka Suara Soal Skandal Pertamax Oplos, Soal Kepastian Spek BBM Pertamina