Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang.***
Artikel Terkait
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Kepengurusan Dilantik, Bupati Serang Dorong KADIN Fasilitasi dan Mediasi Pelaku UMKM
Lomba Foto hingga Stand Up Komedy Meriahkan Hari Pers Nasional yang Digagas Pokja Wartawan Banten
Terobosan Mendes PDT Soal Dana Desa, Yandri Susanto: Transparan Bagi Semua Pihak
Begini Cara Unik Ala Selebgram Berlliana Lovell Untuk Hadapi Masalah Tanpa Ribut, Emang Bisa?
Tertarik Kerja di Jepang? Kenali 6 Jenis Status Kependudukan Ini
Kamu Gabut? Inilah Film Jepang My Beloved Stranger Wajib Ditonton Sama Bestie, Cek Sinopsis dan Pemerannya
Squid Game Season 3 Jadi Musim Terakhir Serial Netflix Hingga Muncul Jadwal Rilis dan Still Cut
Inilah 3 Film Jepang Legal Paling Banyak Adegan Dewasa Cocok Ditonton Bareng Pasangan
Kerugian Negara Gegara Kasus Penyelundupan, Terbaru Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal yang Nilainya Rp480 M