TOPMEDIA - Media sosial dihebohkan dengan isu mengenai gaji 14 dan gaji 13 dihapus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kabar gaji 14 dan gaji 13 dihapus menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta unggahan di berbagai platform media sosial.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas gaji 14 dan gaji 13 dihapus.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Kabar ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 pada 2025
Artikel Terkait
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Kepengurusan Dilantik, Bupati Serang Dorong KADIN Fasilitasi dan Mediasi Pelaku UMKM
Lomba Foto hingga Stand Up Komedy Meriahkan Hari Pers Nasional yang Digagas Pokja Wartawan Banten
Terobosan Mendes PDT Soal Dana Desa, Yandri Susanto: Transparan Bagi Semua Pihak
Begini Cara Unik Ala Selebgram Berlliana Lovell Untuk Hadapi Masalah Tanpa Ribut, Emang Bisa?
Tertarik Kerja di Jepang? Kenali 6 Jenis Status Kependudukan Ini
Kamu Gabut? Inilah Film Jepang My Beloved Stranger Wajib Ditonton Sama Bestie, Cek Sinopsis dan Pemerannya
Squid Game Season 3 Jadi Musim Terakhir Serial Netflix Hingga Muncul Jadwal Rilis dan Still Cut
Inilah 3 Film Jepang Legal Paling Banyak Adegan Dewasa Cocok Ditonton Bareng Pasangan
Kerugian Negara Gegara Kasus Penyelundupan, Terbaru Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal yang Nilainya Rp480 M