Rantai distribusi, kata Yuliot, lebih pendek untuk diharapkan bisa membuat harga gas melon ini sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Tentunya kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat ini bisa sesuai dengan batasn yang sudah resmi dari pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi, distribusi gas melon ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 soal Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Berdasarkan ketentuan keputusan itu, pengecer gas bersubsidi harus mempunyai NIB sebagai subpenyalur.***
Artikel Terkait
Cara Mengatasi Kebiasaan Menunda Pekerjaan, Cobalah Lakukan Ini
Erick Thohir Seleksi Para Pemain Keturunan Indonesia,Saya Percaya Hati dan Pikiran Harus Hadir Bersamaan
Toko Dahlia Solusi Kebutuhan Bunga dan Karangan Bunga di Serang Banten, Kualitas Terbaik
Eksplorasi Keindahan Banten: Wisata Alam yang Tidak Boleh Dilewatkan
Kabar Baik, Layanan RSUD Cilograng Akan Difungsikan April 2025
Rahasia Sukses Kerja di Jepang: Tips dan Trik yang Jarang Diketahui
Penting Banget! Cara Memisahkan Sampah di Jepang
Mengejutkan! Fakta Menarik tentang Jepang yang Belum Kamu Tahu
Perdana Dilaksanakan di Banten, UPG Sukses Gelar LKBB Galaxy Pembaris Season II se-Pulau Jawa
HIPPA Alam Banten Dukung Gebrakan Hanif Faisol Benahi Lingkungan di Indonesia dalam 100 Hari Kerja