Jadi Polemik, Ini Penyebab Gas Elpiji 3kg Langka di Kota Serang Hingga Berdampak ke Seluruh Kalangan Masyarakat

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 09:36 WIB
Gas Elpiji 3kg Langka di Warung - Warung (TOPmedia.co.id / Abdul Hadi)
Gas Elpiji 3kg Langka di Warung - Warung (TOPmedia.co.id / Abdul Hadi)

TOPMEDIA - Sejumlah masyarakat di wilayah Indonesia kembali merasakan gas elpiji 3kg langka.

Salah satu wilayah yang merasakan gas elpiji 3kg langka yaitu Kota Serang. Banyak masyarakat yang kesusahan mencari gas melon ini.

Tentunya, gas elpiji 3kg langka ini membuat aktivitas masyarakat pun terganggu, seperti pedagang yang berjualan menggunakan gas melon ini.

TOPmedia.co.id, telah mencari tahu apa penyebab gas elpiji 3kg langka

Pemerintah mulai memberlakukan peraturan yang menyatakan bahwa per 1 Februari 2025 kemarin, para pengecer tidak boleh menjual gas elpiji 3kg.

Aturan itu dikatakan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Pengecer yang ingin menjual gas melon, kata Yuliot, harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

"Mereka tentu saja harus terdaftar dalam nomor induk perusahaan terbelih dahulu ya. Nantinya para pengecer ini akan dijadikan sebagai pangkalan gas bersubisidi," jelasnya.

Kata Yuliot, bagi para pengecer yang ingin menjadi pangkalan gas bersubsidi bisa daftar lewat Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Chandra Asri Group Gelar Sosialisasi Keselamatan Jalur Pipa Gas di Kelurahan Gedong Dalem Kota Cilegon

Pendaftaran, jelas Yuliot, untuk mendapatkan nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pengecer.

Dihimpun dari berbagai sumber, sistem OSS tersebut sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bila kebijakan tersebut sudah berlaku, pengiriman gas bersubidi ini dari pangkalan ke konsumen tidak perlu lewat pengecer.

Dikatakan Yuliot, kebijakan tersebut mempunyai tujuan untuk subsidi gas melon ini tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X