Dana yang kemudian dicairkan masuk ke rekening sanggar fiktif yang kemudian ditarik kembali oleh Gatot. Uang tersebut lalu ditampung di rekening tersangka Gatot untuk kemudian digunakan bersama Iwan dan Fairza.
Adapun mengenai rancangan kegiatan yang dicantumkan dalam SPJ, ada yang dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif, tidak pernah diadakan.
Tindakan ketiga tersangka bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Hanif Faisol Ajak Menko Pangan, Menteri Dikdasmen, Menpar, Forkompinda Provinsi Bali dan Ribuan Warga Bersihkan Sampah Laut di Pantai Kuta Bali
Kolaborasi Honda Banten dan ‘BerkeliaRun’ Dukung Kegiatan Positif Anak Muda
Biwali Sebut Masyarakat Jangan Terprovokasi Polemik PIK 2, Ada Koridor Hukum yang Jelas
Reformasi Dinasti Politik Atut: Jalan Panjang Menuju Demokrasi Sehat di Banten
Demokrasi Kita: Sekedar Prosedur atau Substansi?
Bupati Serang Tunggu Teknis Pusat Soal Program Makan Bergizi Gratis
Pentingnya Hukum Ketatanegaraan untuk Masa Depan Bangsa Indonesia:
Pentingnya Kebhinekaan dalam Demokrasi Indonesia
Dulu Lawan Sekarang Kawan Ahok dan Anies Ungkap Ada Kejutan di Tahun 2025, Intip Sejarah Rivalitas yang Panas
Bimbangnya Pemerintah Terkait Ujian Nasional Akan Dimunculkan Lagi Tahun 2026, Abdul Mukti Ungkap Nama Baru UN