TOPMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Berkaitan dengan hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan mendukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana.
Kemudian, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik event organizer (EO).
Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka. Pemberhentian ini sesuai dengan aturan kerja PNS, dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di kemudian hari, jika PNS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kronologi Kasus Tipikor Dinas Kebudayaan
Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dilaksanakan usai diduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran hingga Rp150 miliar.
Tak hanya Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati juga menggeledah Kantor Event Organizer (EO) GR-PRO di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan juga tiga rumah tinggal.
Aksi penggeledahan itu mendapati ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lain.
Kasus tipikor Dinas Kebudayaan ini terjadi dimulai dari kesepakatan Kepala Dinas Kebudayaan, yakni Iwan dengan Fairza, Pelaksana Tugas Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, memanfaatkan EO untuk menggelapkan dana.
Fairza kemudian menjalin kerjasama dengan Gatot, pemilik EO untuk memanfaatkan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana dengan alasan untuk melaksanakan Pagelaran Seni dan Budaya.
Artikel Terkait
Hanif Faisol Ajak Menko Pangan, Menteri Dikdasmen, Menpar, Forkompinda Provinsi Bali dan Ribuan Warga Bersihkan Sampah Laut di Pantai Kuta Bali
Kolaborasi Honda Banten dan ‘BerkeliaRun’ Dukung Kegiatan Positif Anak Muda
Biwali Sebut Masyarakat Jangan Terprovokasi Polemik PIK 2, Ada Koridor Hukum yang Jelas
Reformasi Dinasti Politik Atut: Jalan Panjang Menuju Demokrasi Sehat di Banten
Demokrasi Kita: Sekedar Prosedur atau Substansi?
Bupati Serang Tunggu Teknis Pusat Soal Program Makan Bergizi Gratis
Pentingnya Hukum Ketatanegaraan untuk Masa Depan Bangsa Indonesia:
Pentingnya Kebhinekaan dalam Demokrasi Indonesia
Dulu Lawan Sekarang Kawan Ahok dan Anies Ungkap Ada Kejutan di Tahun 2025, Intip Sejarah Rivalitas yang Panas
Bimbangnya Pemerintah Terkait Ujian Nasional Akan Dimunculkan Lagi Tahun 2026, Abdul Mukti Ungkap Nama Baru UN