Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dinas Kebudayaan Rugikan Negara Rp150 Miliar, Pemprov Jakarta Buka Suara

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (TOPmedia.co.id / Atstock Productions)
Ilustrasi Korupsi (TOPmedia.co.id / Atstock Productions)

 

TOPMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Berkaitan dengan hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan mendukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Kemudian, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik event organizer (EO).

Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka. Pemberhentian ini sesuai dengan aturan kerja PNS, dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di kemudian hari, jika PNS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Bimbangnya Pemerintah Terkait Ujian Nasional Akan Dimunculkan Lagi Tahun 2026, Abdul Mukti Ungkap Nama Baru UN

Kronologi Kasus Tipikor Dinas Kebudayaan

Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dilaksanakan usai diduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran hingga Rp150 miliar.

Tak hanya Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati juga menggeledah Kantor Event Organizer (EO) GR-PRO di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan juga tiga rumah tinggal.

Aksi penggeledahan itu mendapati ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lain.

Kasus tipikor Dinas Kebudayaan ini terjadi dimulai dari kesepakatan Kepala Dinas Kebudayaan, yakni Iwan dengan Fairza, Pelaksana Tugas Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, memanfaatkan EO untuk menggelapkan dana.

Fairza kemudian menjalin kerjasama dengan Gatot, pemilik EO untuk memanfaatkan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana dengan alasan untuk melaksanakan Pagelaran Seni dan Budaya.

Baca Juga: Dulu Lawan Sekarang Kawan Ahok dan Anies Ungkap Ada Kejutan di Tahun 2025, Intip Sejarah Rivalitas yang Panas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X