TOPMEDIA.CO.ID – Pernyataan Wamenkeu III, Anggito Abimanyu soal Mobil Maung PT Pindad (Persero) yang dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga Eselon I diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menyoal pernyataan Wamankeu Anggito saat di Kampus UGM, Yogyakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Menurut Deni, pernyataan Wamenkeu III dikemukakan bukan dalam rangka sebagai perencanaan tetapi dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri.
Klarifikasi ini, kata Deni, disampaikan untuk masyarakat sesuai fakta supaya mengetahui konteks dari pernyataan Wamankeu Anggito.
Pernyataan Anggito kala Presiden Prabowo Subianto bakal memfasilitasi para menteri hingga seluruh pejabat eselon I dengan mobil Maung PT Pindad sebagai kendaraan dinas.
“Jadi Maung itu, mobilnya Pindad, dan minggu depan saya akan pakai mobilnya,” ungkap Anggito di Yogyakarta, 28 Oktober 2024.
Menurut Anggito, Presiden Prabowo Subianto menginginkan penggunaan mobil impor sebagai kendaraan dinas ditiadakan pada masa kepemimpinannya.
Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa," tegas Anggito.
Aturan Penggunaan Mobil Menteri dan Pejabat Negara
Belum diketahui secara pasti jenis mobil dinas para menteri dan pejabat negara setingkatnya dalam Kabinet Merah Putih.
Namun, aturan penggunaan mobil menteri telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, para menteri dan pejabat negara yang setingkat, akan mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A.
Berkaca dari peraturan mobil menteri dan para pejabat negara itu, besar kemungkinan akan mendekati spesifikasi Mobil Maung milik sang Presiden RI.
Artikel Terkait
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kota Cilegon Gelar Forum Konsultasi Publik
Waspada! Anggur Shine Muscat Dilaporkan Mengandung Residu Bahan Kimia Berbahaya, Inilah Dampak Bila Konsumsi Paparan Pestisida
PT IKPP Serang Dapat Penghargaan dari DPMPTSP Banten, di Katagori Pioner Kemitraan
Guru Honorer Wajib Baca! Prabowo Subianto Canangkan Kenaikan Gaji di tahun 2025, Intip Besaran Nominalnya!
LPPM STIKes Salsabila Jalankan Program Monev Internal, Program Penelitian DRTPM Tahun 2024
Indonesia Japan Knowledge Exchange Seminar 2024, Maman Paparkan Strategi Inovatif Penanganan Stunting di Kota Cilegon
Tiga Kali Raih Penghargaan Investasi Tertinggi di Banten, Nana Supiana Sebut Kota Cilegon Ingin Memberikan Contoh!
Guna Guna Istri Muda, Ketika Cinta dan Mistis Bertabrakan di Layar Lebar
Chandra Asri Group Meraih Penghargaan sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri Terbaik
Dugaan Pelanggaran Pilkada Banten 2024, KMS Laporkan Kepala Daerah Ke Bawaslu Banten