- Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.
- Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.
- Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.
- Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.
- Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.
- Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.
- Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.
- Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.
- Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.
Lantas, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau nebeng dalam kasus yang dilakukan oleh Kaesang?
Dugaan Pelanggaran Keuangan
Eks Menpora RI dan juga Ahli Telematika Roy Suryo menilai Kaesang berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan lewat klarifikasi tersebut.
"Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi," kata Roy Suryo dalam program televisi 'Rakyat Bersuara', pada Selasa, 17 September 2024.
"Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan," tegasnya.
Oleh karena itu, meskipun pemberian tumpangan tau nebeng tidak tercantum dalam daftar di atas, penting bagi KPK untuk mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang, sebagai upaya pencegahan pelanggaran keuangan.***
Artikel Terkait
Untuk Pertama Kalinya, Kompetisi Microsoft Excel Kelas Dunia Akan Digelar di Indonesia
Driver Ojol yang Cabuli Siswi SD di Kota Serang Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara
Terombang Ambing di Perairan Selat Sunda, 3 Warga Negara Inggris Berhasil Diselamatkan Tim SAR Banten
Antisipasi Sumbatan Informasi, FK KIM Hadir Sebagai Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Melihat Kontroversi dalam PON Aceh-Sumut 2024, Masalah Infrastruktur hingga Keresahan Atlet
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Ada di 35 Wilayah, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Perjuangan Baim Cilik Hadapi Getirnya Hidup: Ada 4 Kisah Serupa yang Dialami Artis Indonesia, Salah Satunya Ken Ken Wiro Sableng
Kebakaran Hebat Terjadi di TPSA Bagendung, Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon Support Pemadaman Api
Fokus Peningkatan PAD dan Berantas Korupsi, Ini Program Unggulan Bakal Calon Walikota Serang
Pilwalkot Serang 2024 : Budi Rustandi Janjikan Kenaikan Insentif RT/RW Hingga Marbot Masjid Jika Terpilih