Cara Perlindungan Terhadap Anak
Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.
Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang.
Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.
Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.
Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.***
Artikel Terkait
Inilah Profil Raffi Ahmad, Selebriti Ternama Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni di Pilkada Banten 2024
BUMN Perum Bulog Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Cara Melamarnya
Heboh, Saaih Halilintar Gagal Berlaga di PON 2024, Inilah Deretan Artis Pernah Jadi Atlet Pekan Olahraga Nasional
10 September Jadi Peringati Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, InilahFaktor Risiko Utama dan Terapi yang Tepat
Mafia BBM di NTT di Bongkar, Perwira Polisi Justru Kena Demosi ke Papua, Inilah Kasus Serupa yang Bikin Netizen Geram
Bahaya Mpox di Indonesia, Bisa Menular Lewat Kontak Dekat dan Perilaku Seks Bebas Berisiko
Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Brigjen Pol Hermanta Serahkan Jabatan Kepada Mukhlish Tohepaly
Relawan PARADE Galang Suara Milenial dan Gen Z Banten untuk Menangkan Airin-Ade
Tren Politik Dinasti di Indonesia, Ternyata Ini Faktor di Balik Tentakel Kekuasaan
Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini