TOPMEDIA.CO.ID - Kasus pencabulan terhadap anak, kian marak terjadi di Indonesia. Pada tahun 2022, Pusiknas Polri mencatat lebih dari 400 kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani polisi hanya dalam kurun waktu tiga pekan.
Terbaru, kasus seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencabuli dua anak majikannya di Kota Bandung, pada Selasa, 3 September 2024.
Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencabulan ini dilakukan pria berinisial AF (44) terhadap dua anak berjenis kelamin laki-laki, berusia 11 tahun dan 7 tahun.
"Anaknya bercerita ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
Selain di Bandung, kasus pencabulan juga dialami oleh seorang siswi SD di Wonogiri yang diduga mengalami pencabulan selama setahun lebih.
Diketahui, pihak kepolisian setempat juga telah 3 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, sejak tanggal 9, 19 dan 30 Agustus 2024.
Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa polisi masih memburu pelaku pencabulan tersebut.
Berdasarkan keterangan, pencabulan terjadi selama kurun waktu Februari 2023 hingga Juli 2024.
Kasus-kasus di atas menunjukkan betapa pentingnya undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk memberi tindakan tegas terhadap tindakan pencabulan terhadap anak.
Salah satu peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang diterbitkan pemerintah dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak.
Tapi, apakah itu sudah cukup? Mari ketahui lebih dalam tentang kategori pelaku pencabulan terhadap anak hingga cara perlindungan yang tepat di bawah ini.
Kategori Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Menurut Akademisi di Universitas Indonesia Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul Seksualitas Dan Hukum Pidana, menuturkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur atau disebut dengan child molester, dapat digolongkan ke dalam lima kategori, yaitu:
Artikel Terkait
Inilah Profil Raffi Ahmad, Selebriti Ternama Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni di Pilkada Banten 2024
BUMN Perum Bulog Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Cara Melamarnya
Heboh, Saaih Halilintar Gagal Berlaga di PON 2024, Inilah Deretan Artis Pernah Jadi Atlet Pekan Olahraga Nasional
10 September Jadi Peringati Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, InilahFaktor Risiko Utama dan Terapi yang Tepat
Mafia BBM di NTT di Bongkar, Perwira Polisi Justru Kena Demosi ke Papua, Inilah Kasus Serupa yang Bikin Netizen Geram
Bahaya Mpox di Indonesia, Bisa Menular Lewat Kontak Dekat dan Perilaku Seks Bebas Berisiko
Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Brigjen Pol Hermanta Serahkan Jabatan Kepada Mukhlish Tohepaly
Relawan PARADE Galang Suara Milenial dan Gen Z Banten untuk Menangkan Airin-Ade
Tren Politik Dinasti di Indonesia, Ternyata Ini Faktor di Balik Tentakel Kekuasaan
Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini