Langkah-Langkah Melaporkan Kasus KDRT ke Pihak Berwenang, Panduan Lengkap untuk Korban 

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi KDRT (Ilustrasi KDRT)
Ilustrasi KDRT (Ilustrasi KDRT)

3. Melaporkan ke Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyediakan layanan pengaduan bagi korban KDRT. Kamu dapat melaporkan melalui:

• Telepon: (021) 3903963 (Senin - Jumat, pukul 09:00-16:00 WIB)

• Email: [email protected]

• Media sosial: Instagram, Twitter, dan Facebook Komnas Perempuan.

4. Melaporkan ke P2TP2A

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, dan rehabilitasi bagi korban KDRT. Di DKI Jakarta, mereka dapat dihubungi melalui hotline 112.

5. Melaporkan ke SAPA Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memiliki call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129.

Kamu juga dapat menghubungi mereka melalui WhatsApp di 08111-129-129.

Melaporkan kasus KDRT adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa kasus Anda ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.

Jangan ragu untuk mencari bantuan dan dukungan dari keluarga, teman, dan organisasi yang peduli terhadap korban KDRT.

Semoga artikel ini dapat membantu kamu atau orang yang kamu kenal dalam menghadapi situasi sulit seperti ini, ya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X