TOPMEDIA.CO.ID – Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming mengaku tidak pernah mengambil gajinya selama menjadi Wali Kota Solo.
Hal ini menjadikan perbedaan dari kebanyakan pejabat lainnya. Apalagi, keputusan pengunduran dirinya yang belum dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski tidak pernah mengambil gajinya, Gibran seharusnya masih bisa memakai fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Tetapi, Wakil Presiden Terpilih ini lebih memilih meninggalkan dinas dan rumah dinas Lodji Gandung setelah dirinya menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Walikota Solo ke DPRD Solo.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditanya oleh awak media mengenai gajinya, di Kampung Joyosuran, Solo, Kamis (18/7/2024).
Gibran mengatakan bahwa dirinya sejak Selasa (16/7/2024) lalu sudah memberikan surat pengunduran diri.
“Saya seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemerintah Kota ya. Jadi ini juga pakai mobil sendiri, rumah dinas juga ngga pernah saya ambil, sudah kosong juga,” tuturnya.
Baca Juga: Kiky Saputri Mengaku Kasihan ke Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Walikota Tangsel
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka resmi mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo pada Selasa (16/7/2024).
Putra Jokowi itu menjabat sebagai orang nomor 1 di Kota Solo sejak 3 tahun lalu, dia dilantik menjadi Walikota Solo pada 26 Februari 2021 lalu.
Selama menjabat menjadi Walikota Solo, Gibran mendapatkan gaji pokok senilai Rp2,1 juta perbulan.
Gaji tersebut berlandasan dengan gaji Walikota Solo yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daearh/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah.
Meskipun gajinya sberada di bawah UMK Solo Raya. Tetapi, belum termasuk dengan tunjangan jabatan dan lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku bagi PNS.
Gibran Rakabuming mendapatkan tunjangan sebanyak Rp3,78 juta perbulan. Dengan begitu, dirinya bisa mendapatkan senilai Rp5,88 juta perbulannya.***
Artikel Terkait
APVI Serang Kepengurusan Baru, Ini Program Kerjannya
Menuntut Pengesahan DOB Cilangkahan Jadi Kabupaten di Wilayah Provinsi Banten, Ribuan Massa Akan Unjuk Rasa di Istana Negara
Jalan Tol Serang-Panimbang, Menuju Banten yang Maju dan Bebas Macet
Bank Banten Raih Laba di Usia Ke-8
Honda CARE, Solusi Darurat bagi Pengguna Sepeda Motor Honda
Biaya Makan Bergizi Gratis Program Unggulan Prabowo Subianto Dipangkas Jadi Rp7.500 per Porsi
Innalilahi, Suami Jennifer Coppen Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia, Ini Kronologi dan Penyebabnya !
Honda Banten Catat 12 Unit Motor Listrik EM1 e Terjual
Tegas ! Pandji Pragiwaksono Minta Marshel Widianto Mundur Calon Wakil Walikota Tangsel, Ada Apa ?
Kiky Saputri Mengaku Kasihan ke Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Walikota Tangsel