Luhut Sebut BBM Bersubsidi Akan Segera Dibatas, Airlangga Bantah Tak Ada Pembatasan !

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 15:52 WIB
Pengisian BBM  (Topmedia.co.id / Istimewa)
Pengisian BBM (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan,  membeberkan pemerintah mulai membatasi penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai Sabtu (17/8/2024) mendatang.

Bukan tanpa alasan, kata Luhut, pembatasaan tersebut dilakukan guna penerima BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi jumlah penyaluran bahan bakar minyak kepada orang tidak berhak.

“Sekarang Pertamina sedang menyiapkan pembatasaan pemberian BBM subsidi. Kita berharap tanggal 17 Agustus ini sudah mulai, di mana orang tak berhak mendapatkan BBM subsidi itu yang kita kurangi,” jelasnya di akun Instagram, dikutip Kamis (11/7/2024).

Bahkan, Luhut juga menyebut pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi ini masih kurang tepat sasaran.

Dengan adanya pembatasan pemberian BBM subsidi ini, kata Luhut, diharapan bisa menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.

Saat ini PT Pertamina selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan bahan bakar minyak tersebut dapat segera berjalan.

Sehingga pembatasaan BBM bersubsidi pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang bisa dapat terealisasikan.

Baca Juga: Suami BCL, Tiko Aryawardhana Dilaporkan Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Sebesar Rp6,9 Miliar

“Kita berharap tanggal 17 Agustus 2024 sudah bisa dimulai. Jadi, orang yang tidak berhak mendapatkan subsidi ini akan bisa kita kurangi,” tuturnya.

Namun, wancana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut masih belum jelas.

Hal itu dibantah oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan tidak ada pembatasan pemberian BBM subsidi.

Airlangga mengatakan, bukan pembatasan tetapi penurunan kadar sulfur yang ada di dalam bahan bakar minyak untuk menjaga kualitas Indonesia.

“Tidak ada pembatasam. Jadi yang dibahas kemarin ini penurunan kadar sulfur dalam BBM,” jelas Airlangga di kantornya, Kamis (11/7/2024).

Bahkan, dia menekankan, revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak masih dalam kajian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X