TOPMEDIA.CO.ID – Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian sudah divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Mantan mentan ini terbukti bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Mantan Mentan tersebut telah melanggar Pasal 12 E jo Pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidna Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo juga harus menerima hukuman denda sebesar Rp300 juta, karena terbukti melakukan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Bukan hanya itu, hakim juga membacakan bahwa SYL telah menyalahgunakan jabatannya dengan memeras pemberian uang dan membayarkan keperluannya demi kepentingan pribadi.
Total yang dinikmati Syahrul bersama keluarganya berkisar Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim Rianto juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti sebesar uang yang diterimanya, yaitu Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Baca Juga: Dikamuflase Jadi Bolu Hingga Jok Motor, BNN Banten Musnahkan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu
Namun, bila harta benda Syahrul tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan.
Bahkan, Rianto juga menyebut tidak ada yang bisa menghapus pidana pada diri politikus Partai Nasdem tersebut.
Hakim juga menilai Syahrul harusnya sadar dan memahami bagian mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Selain itu, Hakim Rianto juga membeberkan saat alibi SYL dan tim pengacarannya soal pemberian mobil untuk anak Syahrul Yasin Limpo, perekrutan cucunya sebagai honorer di Kementan.
Kemudian, pembiayaan umrah yang sangat berbeda jauh dengan fakta dalam persidangan. Sebab, Hakim menyatakan hal ini tidak sependapat dengan pleidoi mantan Mentan dan tim pengacaranya.
Artikel Terkait
Viral, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Saat Nonton Resepsi Nikah, Begini Kronologinya !
Sah! Hasyim Asyari Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Ketua KPU oleh Presiden Jokowi
Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Ini Sosoknya
Dikamuflase Jadi Bolu Hingga Jok Motor, BNN Banten Musnahkan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu