Soal Organisasi Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Ada yang Menolak dan Menerima, Siapa Paling Gercep ?

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:23 WIB
Pengelolaan Pertambangan (Topmedia.co.id / Istimewa)
Pengelolaan Pertambangan (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah mengizinkan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK.

Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Mengacu pada PP tersebut, ada Pasal 83A yang memberikan akses bagi organisasi masyarakat kegamaan untuk mengelola tambang.

Akibatnya, ada sejumlah ormas agama yang telah memberikan respon terhadap peraturan baru yang disetujui oleh Presiden Jokowi.

Para ormas agama itu sudah ada yang menyampaikan sikap untuk menolak dan menerima. Beberapa ormas lainnya masih mengkaji peraturan tersebut.

Jadi, siapa sajakah ormas agama yang mengambil Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan yang menolak WIUPK tersebut ?

PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau kerap disebut PBNU telah menerima yang pertama untuk mengajukan mengelola izin tambang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau kerap dikenal Gus Yahya yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan untuk mengelola tambang kepada pemerintah.

Mereka juga menjelaskan bahwa bila sumber daya manusia, perangkat organisasi dan jaringan bisnis sudah mantap untuk kemudian hasil tambang akan didistribusikan kepada masyarakat sekitar pertambangan.

“Jadi, PBNU sudah mengajukan untuk mengelola tambang. Begitu pemerintah meresmikan revisi PP No 96 tahun 2021 yang mana ormas agama mendapatkan konsesi pertambangan,” jelasnya.

Menurut Yahya, NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakat dan juga NU tidak hanya mengurusi hajat di bidang keagamaan saja.

Tetapi, hal tersebut merupakan hajat kemasyarakat, ekonomi, dan sebagainya. Sebab itu, mengurus hajat itu membutuhkan biaya.

Di sisi lain, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, sudah memberikan perusahaan bekas anak Bakrie Group yaitu PT. Kaltim Prima Coal kepada PBNU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X