Begini Cara Memperpanjang SIM Mei 2024, Mudah Banget, Bisa Online dan Offline Loh

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 14:43 WIB
Cara Perpanjang SIM (Topmedia.co.id / Istimewa)
Cara Perpanjang SIM (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Banyak masyarakat yang belum mengetahui cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dikarenakan setiap pengendara diwajibkan dilengkapi SIM.

Namun demikian, memiliki SIM pun diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat.

Kemudian, cara dan biaya perpanjang SIM bulan Mei 2024 ini masih sama dengan bulan – bulan sebelumnya.

Lebih lanjut, setiap pengendara harus melewati beberapa cara untuk memproses perpanjang agar diterima dan tidak perlu membuat dari ulang lagi.

Jadi, setiap orang diwajibkan membayar sejumlah biaya agar SIM Anda tetap berlaku dan nyaman untuk pergi kemana – mana.

Tak hanya itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang harus digelontorkan untuk perpanjang SIM pun tetap sama, kisaran Rp75 ribu.

Kendati begitu, terdapat dua jenis SIM yaitu SIM A dan SIM C yang memiliki biaya yang sedikit berbeda.

  • Perpanjang SIM A: Rp80.000
  • Perpanjang SIM A Umum: Rp80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp75.000
  • Perpanjang SIM CI: Rp75.000
  • Perpanjang SIM CII: Rp75.000

Setelah mengetahui besaran biaya untuk memperpanjang SIM setiap pengedara, diwajibkan juga mengetahui persyaratan untuk memprosesnya.

Baca Juga: Usai Dirawat di RS, Parto Partio Mengidap Penyakit Ginjal Sudah Diperbolehkan Pulang Kerumahnya

Persyaratan Perpanjang SIM

  • Setiap pengendara wajib melampirkan SIM yang masih berlaku

Masa berlaku H-1 dari masa kadaluawarsa SIM. Anda pun jangan sampai lupa untuk menambahkan fotokopinya juga.

  • Berikan KTP dan juga fotokopinya.

Selain itu, setiap pengendara diwajibkan memenuhi dokumen untuk mengurus Surat Izin Mengemudi, lampirkan fotokopi KTP yang dibutuhkan oleh petugas.

  • Surat Keterangan Sehat

Tak hanya itu, para petugas pun biasanya meminta setiap pengendara yang ingin memperpanjang SIMnya harus ada surat keterangan sehat dari dokter.

Biasanya para petugas berkolaborasi dengan pihak klinik untuk mengurus dokumen tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X