Pengumuman KPU Provinsi Banten Tentang Syarat Dukungan Pasangan Calon Gubernur Perseorangan Pada Pilgub Banten 2024

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 19:07 WIB
Banner KPU Provinsi Banten  (Foto: TOPMEDIA.CO.ID)
Banner KPU Provinsi Banten (Foto: TOPMEDIA.CO.ID)

TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten secara resmi mengumumkan Syarat dan Dukungan Pasangan Bakal Calon Gubernur Perseorangan atau Independen pada Pilgub Banten 2024.

Pada pengumuman untuk bakal calon Gubernur Banten di jalur independen itu, dijelaskan jumlah dukungan yang harus diberikan dengan minimal sebaran di lima kabupaten/kota dari 8 kabupaten dan kota se Banten.

Pengumuman bernomor 202/PL.02.2-PU/36/2024, berisi tentang Penyerahan Dokumen Syarat dan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

Ada 8 poin penting yang disampaikan KPU Banten dijelaskan bahwa syarat minimal dukungan Pasangan Bakal Calon jalur perseorang yakni harus memenuhi dukungan sebanyak 663.199 pemilih.

Baca Juga: Azizan dan Yulli, Jadi Pasangan Kang Nong Terpilih Kabupaten Serang 2024

”Minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Sementara penyerahan bukti dukungan Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada jalur perseorangan yakni pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.

Dijelaskan KPU, bahwa pada 8 sampai 11 Mei penyerahan bukti dukungan tersebut bisa dilakukan pada mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sementara pada 12 Mei 2024 atau hari terakhir batas penyerahan berkas memiliki waktu lebih panjang, yakni dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB atau tengah malam.

“Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang,” demikian bunyi poin penjelasan yang disampaikan.

Para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan harus memenuhi berbagai syarat teknis, misalnya berupa bukti foto copy KTP elektronik yang didalamnya menjelaskan sebagai calon pemilih yang telah memenuhi syarat. Misalnya, telah memenuhi usia batas sebagai pemilih.

Baca Juga: Heboh di Medsos, Mahasiswa Undip Bergaya Hedon Salahgunakan KIP Kuliah, Ini Daftar - Daftar Namanya!

Bahkan, jika Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut merupakan orang yang bersatus sebagai penyelenggara pemilu, ia pun wajib mundur pada batas tertentu yang dijelaskan dalam pengumuman tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X