TOPMEDIA - Mengaku sebagai asisten sekda di Kabupaten Serang dan menawarkan sejumlah proyek yang mengatasnamakan sekda, seorang tenaga honorer Asda Kab.Serang tipu ibu rumah tangga hingga mengalami kerugian sebesar Rp519 juta.
Orang tersebut adalah Nenden yang kini duduk sebagai terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (05/03/2024). Terdakwa terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
JPU Kejari Serang, Ayu Hospita menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Monica Purnama (korban), Artiati Maulani, Habibi, dan Ida Nuraidah (asisten 3 sekda).
Pada awalnya terdakwa mengatakan kepada Artiati bahwa dia sedang membutuhkan modal untuk beberapa proyek yang dipegangnya sebagai asisten sekda. Artiati memberikan saran bahwa dia mempunyai teman yang mampu memodali proyek tersebut.
Artiati dan terdakwa mendatangi rumah korban dan menawarkan sejumlah proyek untuk dimodali. Selain itu, terdakwa Nenden juga mengatakan bahwa dirinya yang memegang proyek itu.
Proyek tersebut diantaranya:
- Pengadaan atk sekda, nilai kontrak Rp110 juta.
- Pengadaan rumah dinas, nilai kontrak Rp150 juta.
- Pengadaan instalasi listrik rumah dinas, nilai kontrak Rp150 juta
- Pengadaan rumah dinas, nilai kontrak Rp340,5 juta
- Pengadaan genset rumah dinas, nilai kontrak Rp150 juta
- MTQ sekda, nilai kontrak Rp500 juta
Tak hanya itu, korban dijanjikan akan bekerja di pemerintahan. Mendengar itu korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, sesuai dengan nilai kontrak proyek.Korban menyebutkan untuk satu proyek tersebut dia dijanjikan 10% dari hasil keuntungan proyek.
Baca Juga: Instagram dan Facebook Eror, Elon Musk Sindir Meta Lewat Meme di Platform X
Agar korban percaya, terdakwa mengirimkan sejumlah Cv perusahaan yang bekerja sama dalam proyek tersebut.Cv itu didapati dari meminjam kepada temannya Habibi (saksi).
Penipuan itu terbongkar pada saat, teman kuliah terdakwa yang bernama Novi mengatakan kepada Artiati bahwa semua proyek yang dikatakan terdakwa Nenden itu tidak ada.
Mendengar hal itu, Artiati langsung melaporkan kepada korban. saksi Artiati bersama korban berinisiatif untuk mengecek langsung proyek tersebut, dan hasilnya semua proyek tersebut hanya fiktif.Sadar dirinya ditipu Monica melaporkannya ke pihak kepolisian.
Faktanya ternyata terdakwa hanya tenaga honorer yang bekerja sebagai evaluasi monitoring pembangunan di sekda kabupaten Serang, pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ida Nuraidah, seorang asisten 3 sekda.Ida juga menyebutkan bahwa dia satu kantor di Asda ll Kabupeten Serang.
Baca Juga: Megawati Hangesti Pertiwi, Atlet Voli asal Indonesia yang Bersinar di Korea Selatan, Ini Profilnya
Dari seluruh uang yang sudah dikirim kepada terdakwa, korban menyebutkan terdakwa sudah mengembalikan dari proyek pengadaan rumah dinas (Rp340,5 juta), proyek MTQ sekda (Rp500 juta) dan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 519 juta.
Artikel Terkait
PDIP Kota Serang Tak Merasa Curang, Bambang Janoko : Wajar Anak Bela Ibu, Anak Berbakti
Keberatan Rekapitulasi Hal Lumrah, Bawaslu Kota Serang : Proses Penyandingan Demokrat dan PDIP
Warga Sedih Hiasan Kubah Masjid Dilapisi Emas 2,6 Kg Senilai Rp3 Miliar Hilang, Dibentuk Tiang Huruf Alif
Instagram Dan Facebook Eror Tadi Malam, Masih dalam Penelusuran Meta, Ini Dampaknya Bagi Pengguna Jangan Kaget
Akun Logout Otomatis Akibat Server Instagram Down, Begini 5 Langkah Untuk Memperbaikinya
Viral Sebuah Video Perundungan Terhadap Siswa SD di Indramayu, Polres Langsung Komentar di Instagram
Megawati Hangesti Pertiwi, Atlet Voli asal Indonesia yang Bersinar di Korea Selatan, Ini Profilnya
Dinkes Banten Gelar Ini Sosialisasi Penguatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Untuk Ibu Hamil dan Anak
Tempat Nongkrong Murah, Cafe Lansen Bernuansa Jepang di Serang yang Instagramable, Wajib Dikunjungi
Instagram dan Facebook Eror, Elon Musk Sindir Meta Lewat Meme di Platform X