Mereka juga mempunyai cangkang dengan ukuran yang cukup besar, hal ini bisa menjadi tempat singgah bagi hewan maupun mikroba lain yang berada di sekitar laut.
Kendati demikian, hewan tersebut termasuk golongan hewan langka dan dilindungi. Tetapi, kegunaannya hanya diperbolehkan bagi kepentingan medis.
Bila ingin memanen hewan tersebut, dan berhasil mengambil darah birunya, maka tingkat kematian bagi kepiting ini berkisar di angka 10 – 15 persen.
Oleh sebab itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan nomor P.20/MenLHK/Setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.***
Artikel Terkait
JCO Donuts Hadirkan Promo I LOVE J.CO, Rp113 ribu Dapat Dua Lusin, Berlaku 4 Sampai 8 Maret
Catat Nih! Daftar Hari Libur Nasional Maret 2024, Ada 2 Libur Panjang, Siap Liburan ?
4x Lebih Luas dari Jakarta: Penduduk IKN Akan Dibatasi 2 Juta Jiwa!
Pernyataan Masyarakat NTT Saat Kunjungan Jokowi Sebelum Pensiun Menjadi Presiden
Polda Banten Gelar Opeerasi Keselamatan Maung, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat - Surat
Banyak Artis Jadi Caleg, Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPD dan DPR RI? Mulai Dari Komeng Hingga Ahmad Dhani
Nelayan Pesisir Pantai Selatan Banten Dihimbau Waspada, Ini Himbauan BMKG Hingga 8 Maret 2024
Jelang Ramadhan, Warganet Boikot Produk Kurma asal Israel, Kenali Ciri dan Mereknya
Pemuda Berusia 23 Tahun Nekat Bawa Kabur Honor KPPS Untuk Judi Online Hingga MiChat, Hanya Sisa Rp17 Juta!
Luluk Hamidah Sebut Pemilu 2024 Adalah Pemilu Paling Brutal Dalam Sejarah