Polda Banten Gelar Opeerasi Keselamatan Maung, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat - Surat

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 16:01 WIB
Operasi Keselamatan Maung 2024 (Topmedia.co.id / Istimewa)
Operasi Keselamatan Maung 2024 (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Dihimpun dari akun Instagram @humaspoldabanten, Polda Banten dan jajarannya akan mengadakan operasi keselamatan maung, yang dimulai dari tanggal 4 Maret 2024 sampai tanggal 17 Maret 2024.

Akan dilakukan penindakan bagi pelanggar saat operasi tersebut, guna meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara sehingga terhindar dari kecelakaan.

Baca Juga: Pernyataan Masyarakat NTT Saat Kunjungan Jokowi Sebelum Pensiun Menjadi Presiden

Diantaranyan sasaran operasi :

  • Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Sanksi 3 bulan penjara, jika denda Rp 75 ribu
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Sanksi 4 bulan penjara, jika denda maksimal 1 juta
  • Berboncengan lebih dari 1 orang. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
  • Mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Sanksi 1 tahun penjara, jika denda Rp 3 juta. Melawan arus, Sanki 2 bulan penjara, jika denda Rp 500 ribu
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
  • Melebihi batas kecepatan. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
  • Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
  • Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar
  • Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan isyarat bunyi.

Jika tidak ingin terkena sanksi atau denda, kuncinya adalah selalu tertib dalam berlalu lintas, dan melengkapi surat-surat dalam berkendara.

Kegiatan hari pertama operasi keselamatan maung Senin (4/3/2024), Ditlantas Polda Banten memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas. Jika sudah kedua kali maka akan dikenakan sanki atau denda. (Artikel Ini Dibuat oleh Agnes Agustina)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X