Sementara itu, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada waktu yang telah ditentukan.***
Sementara itu, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada waktu yang telah ditentukan.***
Sumber: Indonesia Baik
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Dampingi Menteri ATR / BPN Serahkan Sertifikat di Grogol Indah
Ingat Mobil Jimny? Ini Kisah Panjang Selama 45 Tahun Bertahan di Indonesia
Viral Dugaan Surat Suara Telah Tercoblos untuk Paslon 02 di Arab Saudi, KPU RI Akhirnya Buka Suara!
Antisipasi Banjir di TPS, BPBD Kab Serang Kerahkan Tim Reaksi Cepat di 5 Dapil
Saat ditahan di Lapas Cilegon, Terdakwa Bisa Jual Beli Sabu, Bagaimana Bisa?
Heboh! Pendukung Prabowo Gibran Pamer Uang Pecahan Rp 100 Ribu dengan Gelang Khusus PSI
Berakhir Bahagia, 5 Tahun Jadi Korban Mafia Tanah, Akhirnya Nirina Zubir Terima 4 Sertifikat Tanah
Soroti Riwayat Penyakit Prabowo Subianto, Ahok Khawatir Gibran Akan Naik Jadi Presiden!
Presiden Jokowi Sombong! Sesumbar Bilang: Kalian Hebat Kalau Bisa Mengalahkan Saya
Menginspirasi Lewat Literasi Syariah: Muamalat Institute Salurkan Bansos di Leuwidamar Lebak Banten