TPS Buka Sampai Jam Berapa ? Begini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 09:33 WIB
Tempat Pemilihan Suara (TPS) (Topmedia.co.id / Ilustrasi)
Tempat Pemilihan Suara (TPS) (Topmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA - Jam buka TPS Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Kendati demikian, Pemilihan Umum akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan TPS Pemilu 2024 buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Melihat Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019, berikut ini adalah ketentuan situasi khusus pada saat pemungutan suara Pemilu di TPS.

Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau

Kemudian, sudah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Namun, banyak pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah boleh mencoblos setelah pukul 13.00 WIB ?

Baca Juga: Presiden Jokowi Sombong! Sesumbar Bilang: Kalian Hebat Kalau Bisa Mengalahkan Saya

Dihimpun dari IndonesiaBaik, KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Jika mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, lalu mencatatnya di daftar hadir (Form model C7)

Oleh karena itu, pemilih yang sudah tercatat di C7, pemilih tersebut diperbolehkan masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

Kemudian, KPPS akan melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X