Alasan KUHP Baru, Ungkap 104 Tahun Indonesia Pakai Hukum Produk Kolonial! Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 19:10 WIB
Pemaparan sosialisasi KUHP di Untirta Serang (Febi Sahri Purnama)
Pemaparan sosialisasi KUHP di Untirta Serang (Febi Sahri Purnama)

"Yang terpenting adalah KUHP baru itu adalah produk anak bangsa, yang disusun oleh pakar-pakar hukum yang disesuaikan dengan kultur bangsa, berbeda dengan KUHP warisan kolonial," kata Dr. Agus Prihartono.

Baca Juga: Drama Panjang Kroasia vs Argentina Hingga Adu Pinalty di Piala Dunia 2022, Messi Balas Dendam Ke Luka Modric

Namun menurut Dr. Agus Prihartono, namanya produk manusia pasti ada kekurangan, karena itulah membutuhkan masukan, saran juga penjelasan agar menjadi sebuah produk hukum pidana yang sempurna. 

"Nah kegiatan seperti ini penting agar bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak mengerti, termasuk jika akan menyampaikan kritik bisa menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya, karena itu cenderung tidak membangun," tutur Dr. Agus Prihartono. 

Webinar Sosialisasi KUHP itu dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring.

Baca Juga: Prediksi Prancis vs Maroko 0:2, Mbappe Akui Kehebatan Tim Achraf Hakimi! Ini Selengkapnya

Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, mahasiswa dan organisasi mahasiswa di Serang, Banten. 

Webinar kali ini dibuka langsung oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, serta dihadiri Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H. 

Sementara narasumber yang hadir di antaranya ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., MH., Ph.D, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H, serta Akademisi Fakultas Hukum Untirta, Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X