Alasan KUHP Baru, Ungkap 104 Tahun Indonesia Pakai Hukum Produk Kolonial! Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 19:10 WIB
Pemaparan sosialisasi KUHP di Untirta Serang (Febi Sahri Purnama)
Pemaparan sosialisasi KUHP di Untirta Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA - Selama 104 tahun bangsa Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk kolonial yang tidak sesuai jati diri bangsa, sehingga sepatutnya pengesahan KUHP baru produk bangsa sendiri menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.  

"Karena selama 104 tahun kita menggunakan produk hukum pidana yang tidak sesuai dengan adat istiadat, kultur, dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia," kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo), Bambang Gunawan, saat memberikan sambutannya pada kegiatan webinar Sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di Serang, Banten pada Selasa 13 Desember 2022. 

Bambang Gunawan mengungkapkan, pengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022 lalu sudah sepatutnya dilakukan, karena proses penyusunannya yang berliku melewati fase-fase yang tidak mudah.

Baca Juga: KUHP Mulai Disosialisasikan, Untirta Serang Langkah Awal Ditjen IKP! Ini Penjelasannya

"Kalau memakai istilah Dr. Arif Amrullah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, bahwa kita selama 104 tahun telah memakai pakaian hukum pidana Belanda yang kedodoran karena postur kita Asia, nah saat ini sudah ada pakaian yang sesuai yakni KUHP baru, modelnya, ukurannya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di Indonesia," ungkap Bambang. 

Produk bangsa sendiri itu, menurut Bambang, penyusunannya tidak dilakukan buru-buru, selain melewati fase yang tidak mudah, juga sudah melewati proses transparan, teliti, partisipatif juga demokratis.  

Sehingga kebanggaan itu sepatutnya hadir, meski Bambang mengakui seperti disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bahwa KUHP baru itu memang belum bisa mengakomodir seluruh usulan, namun apa yang ada saat ini sudah sangat mewakili apa yang dibutuhkan bagi penegakan keadilan di Indonesia sesuai perkembangan zaman masa kini.

Baca Juga: Saksikan Live Streaming di SCTV Pukul 02.00 Wib, Klik Disini Gratis! Argentina vs Kroasia

"Memang masih ada pro dan kontra, hal itu memang karena banyak yang belum memahami dan membaca isi KUHP baru secara menyeluruh, karena itulah Kominfo sesuai arahan Presiden Joko Widodo, secara masif terus melakukan sosialisasi sejak masih Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP," jelas Bambang. 

Sejak kick off sosialisasi KUHP pada 23 Agustus 2022, hingga kini Kementerian Kominfo sudah menggelar sesikitnya dialog publik di 11 kota di Indonesia, salah satunya webinar di Untirta Serang, Banten ini. 

"Karena itu, kami berharap seluruh peserta yang hadir baik secara daring maupun luring, bisa memahami secara menyeluruh, terutama pada pasal-pasal krusial yang menimbulkan perbedaan persepsi juga pemahaman, sehingga bisa sama-sama menjelaskan kepada masyarakat lainnya guna menghindari serta memitigasi timbulnya hoaks dan disinformasi," jelas Bambang lagi.

Baca Juga: Argentina vs Kroasia Disiarkan Live Streaming di Indosiar Pukul 02.00 Wib Gratis, Klik Disini

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H dalam sambutannya menyatakan, KUHP yang baru saja disahkan itu ibarat bayi baru lahir, namun sudah banyak menimbulkan pro dan kontra. 

Hal itu menurutnya karena banyak yang tidak mengetahui isinya secara jelas. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X