TOPMEDIA - Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menggelar sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di Serang, Banten Selasa 13 Desember 2022 secara webinar.
Pada kesempatan itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, ia mengatakan, webinar diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KUHP yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022.
“Selain itu sosialisasi sangat penting dilakukan, guna mewaspadai potensi timbulnya hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP,” katanya.
Baca Juga: Ini loh cara menghasilkan uang dari internet terbaru, fantastis hasilnya
Sosialisasi itu, juga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
Dengan adanya sosialisasi lewat webinar itu, diharapkan pula bisa memperoleh dukungan publik terhadap UU KUHP yang baru, dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait bahaya penyebaran hoaks terutama di kalangan akademisi dan mahasiswa.
“Kemudian, bisa mewujudkan masyarakat digital sadar hukum dan HAM sebagai upaya menciptakan ruang digital Indonesia yang positif dan kondusif,” jelas Bambang.
Baca Juga: Prediksi Prancis vs Maroko 0:2, Mbappe Akui Kehebatan Tim Achraf Hakimi! Ini Selengkapnya
Dari informasi yang dihimpun, sosialisasi dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring.
Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Webinar kali ini, dijadwalkan akan dibuka langsung oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, serta dihadiri Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H.
Baca Juga: Prediksi Argentina vs Kroasia Piala Dunia 2022, Messi Senang Kalahkan Luka Modric di Semifinal
Sementara narasumber yang hadir di antaranya ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., MH., Ph.D, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H, serta Akademisi Fakultas Hukum Untirta, Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
Artikel Terkait
Wujudkan Program Pendidikan, Bupati Serang Sumbangkan Lahan Untirta
Ruang Rektor Untirta Banten Digeledah dan KPK RI Sita Beberapa Dokumen Penting, Kasus Apa?
Selain Untirta Banten, Masih Ada Dua Universitas Lainya Yang Digeledah KPK
Ruangan Rektor Kampus Untirta Di Geledah KPK, Begini Jawaban Pihak Humas Untirta
Ini Ruangan Yang Di Digeledah KPK Menurut Rektor Untirta Fatah Sulaiman
Rektor Untirta Angkat Bicara Terkait Penundaan Pelantikan Kepsek dan Pengawas oleh Pj Gubernur
Airin Ajak Mahasiswa Untirta Berinovasi untuk Bangsa
Peringatan Dies Natalis FT Untirta Ke 38, Jalan Santai Bersama Rektor UNTIRTA
Berikut Daftar Mahasiswa Untirta yang Alami Kecelakaan Bus Terguling