mahasiswa

Kasus KDRT yang Berulang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Malang

Minggu, 15 Desember 2024 | 20:18 WIB
Fitri Fajriyah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

"Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh orang tua atau siapa pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut."

Baca Juga: Ekonomi Amerika di Tengah Ketidakpastian Global

Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara atau denda, tergantung pada beratnya perbuatan tersebut."

5. Pasal 292 KUHP: Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Jika ada bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan faktor utama yang memicu pembunuhan, maka pelaku juga bisa dikenakan pasal terkait KDRT, meskipun dalam kasus ini lebih mengarah pada pembunuhan.

Pasal 292 KUHP

"Barang siapa yang menyebabkan kematian dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenakan pidana."

6. Pasal 221 KUHP: Menghalangi Penyelidikan

Jika Daryanto mencoba mengelabui atau menghalangi proses penyelidikan setelah pembunuhan, misalnya dengan memberi keterangan palsu atau menghapus bukti, ia bisa dikenakan pasal ini.

Pasal 221 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau memberikan keterangan palsu dalam proses penyelidikan atau pemeriksaan perkara pidana dapat dikenakan pidana penjara."

7. Pasal 128 KUHAP: Penyidikan terhadap Pelaku

Penyidikan terhadap pelaku dalam kasus ini akan berjalan berdasarkan pasal-pasal yang berlaku dalam KUHAP, yang mengatur tentang mekanisme hukum pidana dan hak-hak pelaku dan korban dalam proses penyidikan.

Pasal 128 KUHAP

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB