Mendeklarasikan Reformasi Hukum

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 05:28 WIB
Asep Arjuna (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Asep Arjuna (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Multikultural Pendidikan Pancasila Bagi Generasi Milenial

3. Keputusan: Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan gugatan Pemkot.

4. Kritik: Keputusan tersebut dianggap tidak mempertimbangkan hak-hak warga negara.

Jadikan negara Indonesia sebagai negara yang memiliki nilai keadilan yang tinggi dan mengajak masyarakat untuk tidak menyelisihi hukum hukum yang tercantum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X