Mendeklarasikan Reformasi Hukum

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 05:28 WIB
Asep Arjuna (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Asep Arjuna (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Asep Arjuna (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Hukum adalah aturan yang diterapkan untuk menciptakan mobilitas sosial dalam suatu negara. Hal ini mengandung sifat antropologi bahwa hukum itu diciptakan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Namun masyarakat merasakan bahwa berjalannya proses hukum sering merugikan dari sebelah pihak yang bersangkutan, hal ini mungkin dirasakan oleh beberapa pihak.

Artinya, bukan karena adanya hukum dikalangan masyarakat yang merugikan masyarakat tersebut, akan tetapi para penegak hukum ini lah yang perlu mereformasi proses hukum yang terjadi pada saat keputusan hukum itu dibuat.

Baca Juga: Menuntut Hak Warga Negara yang Baik

Sebab banyak sekali keputusan hukum dalam kasus kasus yang telah terjadi, sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia sesuai dengan peribahasa "Tajam ke bawah tumpul ke atas". Karena dapat dikatakan keputusan hukum saat ini bisa kita atur dengan kekuatan dan kekuasaan

Padahal keputusan hukum yang adil itu, apabila penegak hukum tersebut memberikan keputusan hukum sesuai dengan perbuatannya dan memiliki pikiran kritis sehingga menciptakan ke profesionalitasnya dalam memutuskan perkara 

Banyak sekali kasus yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang merugikan dan kurang nya profesional dalam memutus perkara diantaranya:

Baca Juga: Bisakah Pancasila Jadi Pegangan untuk Generasi Milenial?

1. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi (misalnya, kasus Munir, 2004): Pelaku utama tidak dihukum, sedangkan bawahannya dihukum berat.                 

2. Kasus penyerangan terhadap aktivis (misalnya, kasus Prita Mulyasari, 2009): Pelaku dari kalangan atas tidak dihukum, sedangkan korban dihukum.

Nenek Sumiati vs. Pemkot Surabaya

1. Lokasi: Surabaya

2. Kasus: Nenek Sumiati (65 tahun) menggugat Pemkot Surabaya atas penggusuran rumahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X