Kekerasan Terhadap Perempuan Melanggar Nilai Pancasila Sila ke 2

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 01:18 WIB
Bagus Ridho Pribadi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Bagus Ridho Pribadi (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Generasi Tangguh Berbasis Pancasila dalam Era Globalisasi 

Sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa setiap individu, terlepas dari jenis kelamin, memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil dan beradab.

Contoh Kasus: Pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, menunjukkan bahwa perempuan sering kali diperlakukan dengan tidak adil, hanya karena jenis kelamin mereka. Ini adalah bentuk ketidaksetaraan yang harus dihentikan.

Solusi: Pendidikan mengenai kesetaraan gender sejak dini sangat diperlukan untuk mengubah persepsi sosial yang sudah mengakar tentang peran perempuan dan laki-laki dalam masyarakat.

Baca Juga: Pengurus LMND Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap individu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik mendapat hukuman yang setimpal, dan bahwa korban memiliki akses mudah ke pelaporan serta perlindungan hukum.

Kekerasan sebagai Pelanggaran Terhadap Peradaban

Kekerasan terhadap perempuan juga bertentangan dengan nilai "beradab" yang terkandung dalam sila kedua Pancasila. 

Masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang mengedepankan penghargaan terhadap martabat dan hak setiap individu, serta menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.

Baca Juga: Pendidikan Mahasiswa dalam Berpolitik

Kekerasan, apapun bentuknya, merupakan perbuatan yang tidak beradab dan merendahkan martabat manusia.

Contoh Kasus: Kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya memberi perlindungan, seperti dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan aparat keamanan atau figur otoritas lainnya, menunjukkan bagaimana kekerasan dapat terjadi bahkan dalam konteks yang seharusnya penuh rasa aman dan saling menghormati.

Solusi: Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan budaya yang mengutamakan nilai-nilai peradaban yang menghormati hak perempuan. Kampanye tentang kesadaran hukum, serta pembenahan sistem peradilan yang lebih responsif dan adil terhadap korban kekerasan, harus menjadi prioritas untuk menciptakan masyarakat yang beradab dan adil bagi perempuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X