Mengenai Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 20:23 WIB
Alya Jahra Nafisah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Alya Jahra Nafisah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Wali kelas harus lebih memperhatikan muridnya/siswa siswinya jika seorang anak mempunyai gerak gerik yang aneh serta terlihatnya tanda seorang siswa yang akan membuat pelecehan terhadap siswi di sekolah, dengan tujuan agar dapat mengurangi banyaknya korban kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus lebih menyoroti dan menjaga anak di bawah umur yang rentan.

Baca Juga: Stop Membunuh Buah Hati Anda

Apabila dibutuhkan, anak dan perempuan membawa pelindung seperti chili spray, (dengan tujuan melindungi diri dan tidak menyakiti seseorang) untuk mewaspadai terjadinya kekerasan seksual terhadap diri sendiri ataupun terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dimanapun mereka pergi.

Seharusnya dalam kasus kekerasan seksual, anak itu harus lebih bisa terbuka dan tidak takut untuk berpendapat kepada kerabat dekat yang dapat dipercayai ataupun orang tua, jika tidak adanya seseorang yang dapat dipercayai, pihak korban harus mendatangi kantor polisi dan konsultasi dengan mereka bahwasanya telah terjadi pelecehan/ kekerasan seksual maupun kekerasan seksual terhadap diri sendiri.***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mengenai Pencemaran Nama Baik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X