Mengenai Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 20:23 WIB
Alya Jahra Nafisah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Alya Jahra Nafisah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulisan: Alya Jahra Nafisah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Kekerasan seksual adalah suatu tindakan pemaksaan yang merendahkan, melecehkan korban/targetnya. Biasanya, pelaku akan mengancam dan juga melampiaskan hasrat nafsunya kepada korban ataupun target dengan cara mencabuli atau melecehkan secara paksa hingga melakukan seks.

Tindakan kekerasan atau pelecehan seksual dapat memicu faktor kerusakan kesehatan reproduksi seseorang, dan juga akan melibatkan efek samping yang buruk, seperti menimbulkan trauma berat seperti kerusakan mental kepada korban.

Kekerasan seksual dapat terjadi dengan tanda pelaku melakukan tindakan yang seringkali dianggap sepele, misalnya mulai dari bersiul atau hal lainnya yang tergolong dalam godaan.

Baca Juga: Kasus KDRT yang Berulang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Malang

Kekerasan seksual juga rawan terjadi di lingkungan sekitar kita, baik itu di lingkungan sekolah, rumah, kantor, tempat ibadah ataupun tempat yang ramai. 

Hasrat seseorang yang tinggi dapat menimbulkan kekerasan seksual dimanapun, kekerasan seksual juga dapat terjadi di lingkungan sekitar tanpa kita sadari. 

Pelecehan seksual seringkali tak melihat kondisi korban. Walaupun korban mengenakan pakaian sopan/tertutup dan rapih, pelaku tetap saja dapat melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga: Kritik PKn dan Materi-materi yang Hilang

Yang tak lazim namun dapat terjadi, kekerasan seksual dapat menimpa pada pria, maka dari itu kita harus lebih peka dan waspada terhadap tanda-tanda sekitar ataupun lebih mewaspadai adanya hal kekerasan seksual di sekitar. 

Kekerasan seksual memiliki salah satu tanda yang berawal dari hal kecil yaitu pelecehan. dan juga pentingnya untuk setiap orang dapat memberitahukan/mengajukan suaranya jika pernah menjadi korban pelecehan, baik itu memberi tahukan ke keluarga, sahabat, ataupun teman yang dapat dipercayai.

Khusus pelecehan di lingkungan sekolah, hal ini harusnya tidak di sepelekan oleh guru ataupun pihak sekolah. Terlebih di lingkungan sekolah yang rentan pastinya di dominasi para siswa dan siswi di bawah umur.

Baca Juga: Kegunaan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk Anak Sekolah

Setiap sekolah harus memiliki perlindungan khusus terhadap anak, apalagi jika adanya kekerasan seksual dapat mengganggu konsentrasi anak dalam pembelajaran dan dapat memberi dampak kerusakan mental seorang anak

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mengenai Pencemaran Nama Baik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X