Cermin Buruk Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Jambi

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 01:04 WIB
Penulis : M Jody Sopyan (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis : M Jody Sopyan (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis : M Jody Sopyan (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - MLT inisial anak di Jambi yang mengalami pemerkosaan oleh pria dewasa. Kasus yang santer 2021 itu, sempat menyedot perhatian publik lantaran penanganan yang berbelit-belit.

MLT hanya ingin hidup kembali normal, namun pemerkosaan sebanyak 3 kali itu merenggut bahagianya. Para pihak seperti sekolah, lebih memilih nama baiknya dibandingkan melindungi muridnya. MLT dikeluarkan dari sekolah lantaran pemerkosaan yang berakibat dirinya berbadan dua.

Kasus ini bukan hanya mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak, tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem hukum seringkali lambat dan kurang tegas dalam memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Peran Teknologi dalam Mempermudah Kehidupan Sehari-Hari

Dalam kasus ini, pelaku dihukum berat, tetapi proses hukum yang berjalan lambat dan kurangnya sistem pendampingan bagi korban menunjukkan bahwa masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki dalam menangani kasus pemerkosaan.

Hal ini menunjukkan bahwa selain hukuman bagi pelaku, korban juga memerlukan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif.

Setidaknya, ada beberapa penyebab dan faktor yang mempengaruhi tingginya kasus pemerkosaan, antara lain:

Baca Juga: Teknologi AI: Masa Depan Inovasi

Norma Sosial yang Patriarkis:

Pandangan bahwa perempuan adalah objek atau milik laki-laki, yang sering kali diperparah dengan stereotip tentang peran gender tradisional, menciptakan ketidaksetaraan yang menjadi akar masalah.

Kurangnya Pendidikan Seksual: Pendidikan tentang hak tubuh, kesetaraan gender, dan bahaya kekerasan seksual belum merata, sehingga banyak orang, terutama generasi muda, yang tidak memahami pentingnya penghormatan terhadap tubuh orang lain.

Kesulitan dalam Penegakan Hukum: Meskipun sudah ada UU yang mengatur tentang kekerasan seksual, implementasinya di lapangan masih lemah.

Baca Juga: Meluruskan Kembali Hakikat OTT Tipikor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X