Penulis: Errik Janwar (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arnita Mamonto, yang akrab disapa Aning, terhadap keponakannya yang berusia 8 tahun di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, telah menarik perhatian publik secara luas. Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Aning atas tindakan keji tersebut.
Kronologi Kejadian
Pada 18 Januari 2024, Aning mengajak keponakan-nya ke kebun dengan dalih mengambil sayur.
Di lokasi tersebut, ia telah mempersiapkan sebilah pisau dan dengan kejam menggorok leher korban, kemudian memutilasi tubuhnya. Motif di balik tindakan ini adalah keinginan untuk mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban, termasuk kalung, gelang, dan cincin. Setelah melakukan aksinya, Aning membuang jasad korban ke dalam selokan.
Proses Hukum
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman, SH, MH, Aning dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan sangat keji dan tidak manusiawi.
Menolak Hukuman Mati - Menegakkan Kemanusiaan di Tengah Kekejaman Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Arnita Mamonto memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Baca Juga: BPKAD Banten Kembali Raih Piala Bergilir Keterbukaan Informasi Gubernur Banten 2024
Kekejaman yang dilakukannya memang sulit diterima nalar, apalagi mengingat korban adalah seorang anak kecil yang tak berdaya. Namun, penerapan hukuman mati sebagai bentuk keadilan harus dipertimbangkan dengan cermat, mengingat adanya berbagai aspek moral, hukum, dan sosial yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Keadilan Bukan Tentang Balas Dendam
Hukuman mati sering kali dipandang sebagai bentuk keadilan retributif, di mana hukuman setimpal diberikan untuk kejahatan yang dilakukan.
Artikel Terkait
Tak Peduli Lolly yang Masih Mencintai Vadel, Nikita Mirzani Pastikan Hukum Tetap Berjalan demi Mencari Keadilan
Mahasiswa Unbaja Peduli Sosial, Bantu Kirimkan Paket Sembako Untuk Korban Bencana Banjir di Pandeglang
Pemkot Cilegon Kembali Raih Penghargaan Kota Informatif
Pemkot Cilegon Raih Penghargaan STBM Award Tingkat Madya
Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tahun 2024 mencapai 78,14. Tapi Ada Dua OPD Yang Tertutup
BPKAD Banten Kembali Raih Piala Bergilir Keterbukaan Informasi Gubernur Banten 2024
Inilah 4 Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Yang Diraih BPKAD Banten, Begini Respon Rina Dewiyanti