Keadilan di Ujung Pisau: Refleksi atas Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Aning di Bolaang Mongondow Timur

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 00:00 WIB
Errik Janwar (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Errik Janwar (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Errik Janwar (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arnita Mamonto, yang akrab disapa Aning, terhadap keponakannya yang berusia 8 tahun di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, telah menarik perhatian publik secara luas. Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Aning atas tindakan keji tersebut.

Kronologi Kejadian

Pada 18 Januari 2024, Aning mengajak keponakan-nya ke kebun dengan dalih mengambil sayur.

Di lokasi tersebut, ia telah mempersiapkan sebilah pisau dan dengan kejam menggorok leher korban, kemudian memutilasi tubuhnya. Motif di balik tindakan ini adalah keinginan untuk mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban, termasuk kalung, gelang, dan cincin. Setelah melakukan aksinya, Aning membuang jasad korban ke dalam selokan.

Baca Juga: Inilah 4 Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Yang Diraih BPKAD Banten, Begini Respon Rina Dewiyanti

Proses Hukum

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman, SH, MH, Aning dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan sangat keji dan tidak manusiawi.

Menolak Hukuman Mati - Menegakkan Kemanusiaan di Tengah Kekejaman Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Arnita Mamonto memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Baca Juga: BPKAD Banten Kembali Raih Piala Bergilir Keterbukaan Informasi Gubernur Banten 2024

Kekejaman yang dilakukannya memang sulit diterima nalar, apalagi mengingat korban adalah seorang anak kecil yang tak berdaya. Namun, penerapan hukuman mati sebagai bentuk keadilan harus dipertimbangkan dengan cermat, mengingat adanya berbagai aspek moral, hukum, dan sosial yang bertentangan dengan prinsip tersebut.

Keadilan Bukan Tentang Balas Dendam

Hukuman mati sering kali dipandang sebagai bentuk keadilan retributif, di mana hukuman setimpal diberikan untuk kejahatan yang dilakukan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X